Oknum Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Fraksi PDI Perjuangan Tuding Wartawan Penyebab Kerugian PAD Rp.5 Miliar

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Fraksi PDI Perjuangan Tuding Wartawan Penyebab Kerugian PAD Rp.5 Miliar

CYBER88 | Gunungkidul – Para Jurnalis di Kabupaten Gunung kidul merasa heran dengan adanya tindak tanduk salah satu angota DPRD yang dinilai arogan. Terlebih, anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul yang duduk di Komisi B itu melontarkan tudingan yang tak masuk akal pada wartawan. 

Anggota Komisi B bernama Sugito itu menuding wartawan sebagai penyebab anjoknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2022 dari sektor Pariwisata dengan nilai yang cukup fantastis yakni Rp.5 Miliar. 

Kejadian bermula saat saat wartawan sedang melakukan aktifitas di TPR Tempat Pembayaran Retribusi (TPR) terminal Baron pada minggu 19 Pebruari 2023. Tatkala wartawan sedang memfoto bus yang masuk ke TPR tersebut, tiba tiba anggota DPRD tersebut datang dan langsung melarang wartawan untuk tidak mempoto aktifitas di sana dengan alasan sangat memanggu rutinutas TPR

Hal ini tentu saja membuat wartawan menjadi kebingungan dan tak mengerti tujuannya melarang wartawan untuk memfoto bus yang masuk di TPR tersebut. Padahal, sudah jelas bahwa tugas Jurnalis yang dilindungi oleh UU 40 tahun 1999 tentang Pers adalah mengumpulkan, menganalisis, membuat, dan menyajikan informasi kepada publik melalui melalui media massa secara teratur dimana Informasi yang disampaikan oleh jurnalis pun harus berdasarkan dengan fakta. 

Sementara, tugas anggota DPRD, selain menjalankan tugas Legislasinya, juga memiliki tugas untuk Menyerap, menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat. 

Meski demikian, menurut dia, apa yang disampaikannya merupakan tugasnya sebagai anggota DPRD Komisi B yang membidangi Perekonomian dan Keuangan. Sehingga,  tidak boleh ada wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik di TPR Baron.

Bahkan dengan congkaknya, anggota DPRD yang diketahui dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan apabila tidak mengindahkan himbauwannya itu akan menempuh jalur hukum. Maka, dia kembali menandaskan semua awak media dilarang untuk mengganggu rutinitas TPR.

Adanya Statement petugas Partai besutan Megawati Soekarno putri yang menuding penyebab kerugian PAD adalah ulah wartawan, memicu reaksi keras dari para jurnalis di Kabupaten Gunung Kidul. 

Oleh karenanya, para Jurnalis akan mengadakan Adudiensi dengan DPRD Kabupaten Gunungkidul khususnya komisi B untuk meminta kejelasan dan juga menghindari timbulnya gejolak di masyarakat. Apalagi, berdasarkan penelusuran, diketahui oknum Anggota DPRD itu melakukan sidak sendirian. (Pur)

Komentar Via Facebook :