Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Wartawan Mulai Disidangkan, Ketum IWOI: Pemberi Juga Harus Diadili

Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Wartawan Mulai Disidangkan, Ketum IWOI: Pemberi Juga Harus Diadili

CYBER88 | Jabar -- Kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa di Purwakarta Jawa Barat  yang dilakukan oleh 4 wartawan online, sudah disidangkan pada Rabu 25 Januari 2023.

Keempat wartawan yang terkena operasi tangkap tangan oleh pihak kepolisian Sektor Bojong pada bulan Oktober 2022 lalu yakni, R, E, N dan A. Mereka ditangkap dengan bersama barang bukti yang sejumlah Rp.8,5 juta serta barang bukti lainnya. 

Kasus inipun dilimpahkan ke Polres Purwakarta Polda Jabar. Mereka dikenakan pasal 368, pasal 369 dan pasal 378.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa ditunda lantaran dua orang tersangka yakni E dan N tidak hadir karena sedang sakit. Sidang akan dilanjutkan hari ini, Rabu (1/2/2023).

Dalam kasus ini, keempat tersangka didampingi kuasa hukum  dari LBH Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), NR Ichang Rahardian, SH yang juga sebagai Ketua Umum IWOI.

Menurut Ketum IWOI, kasus ini sangat menarik karena dalam perkara operasi tangkap tangan hanya pihak penerima yang diproses sedangkan pihak pemberi tidak diproses

"Kasus ini menarik karena dalam perkara operasi tangkap tangan namun pihak pemberi uang tidak ikut diproses hukum." kata Ichang Rahardian.  

Maka demikian, kata Ichang, kasus ini akan dibawa ke Forum Hari Pers Nasional tanggal 7-9 Februari 2023 di Medan. 

"Ini Akan dijadikan kasus hukum nasional karena sangat tidak adil kalau operasi tangkap tangan tapi pihak pemberi tidak ikut diproses hukum," Ucapnya.

Ichang pun menandaskan, harusnya, penerima dan pemberi diadili bersama bahkan sampai masuk lapas juga bersama. 

"Jadi, tidak hanya penerima saja yang diadili, itu baru adil." Ujarnya. (Pur/Wiji.P)

Komentar Via Facebook :