Perkara Tindak Pidana dugaan Penipuan dan Penggelapan atas nama tersangka Andi tidak turut dijadikan sebagai tersangka oleh oknum personil Polisi Sektor Dumai Barat
Cassarolly Sinaga : Oknum Penyidik Polsek Dumai Barat Tidak Profesional
CYBER88 | Dumai - Kinerja oknum penyidik Polsek Dumai Barat yang menangani perkara tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan atas nama tersangka Andi menurut Cassarolly Sinaga SH.,MH tidak profesional.
Dugaan tidak profesional dalam menangani perkara tersebut menurut pengacara kelahiran Dumai itu dibuktikan dengan adanya nama sejumlah orang atau oknum yang patut di turut terduga pelaku penipuan dan penggelapan secara bersama sama dengan tersangka Andi, disebutkan klien saya saat melapor, akan tetapi tidak turut dijadikan sebagai tersangka oleh oknum personil Polisi Sektor Dumai Barat.
"Benar, selaku Pengacara dari Sdr.Abdul Latif yaitu korban dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan LP/70/XII/2022/Riau/Res Dumai/Sek DB tertanggal 17 Desember 2022 silam, saya merasa kecewa. Sebab ada sejumlah nama atau pihak pihak lain yang di sebutkan klien saya saat melapor, akan tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik yang menangani perkara tersebut. " Ujar Cassarolly Sinaga SH.MH di ruang kerjanya, Jl. Jend. Sudirman Kota Dumai, Selasa (21/02/23) .
Karena perbuatan penipuan dan penggelapan tersebut menurut Cassarolly Sinaga dilakukan oleh pelaku tidak sendiri, alias bersama sama dengan orang lain.
Maka pihak penyidik Polsek Dumai Barat yang menangani perkara ini menurut Cassarolly sudah seharusnya menjadikan para pelaku lainnya itu menjadi tersangka dalam kasus ini.
" Hal keanehan dan kejanggalan ini sudah terbukti sejak awal proses Lidik maupun Sidik, Klien Saya telah menyebutkan beberapa nama-nama oknum yang di duga kuat ada menerima uang milik korban hasil penipuan tersangka Andi. Namun penyidik Polsek Dumai Barat baru melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut setelah berkas dikembalikan alias P19 oleh pihak Kejaksaan Negeri Dumai," ujar Cassarolly Sinaga.
Dan lebih aneh lagi menurut Cassarolly, baru baru ini diri nya ada mendengar informasi dari pihak Kejaksaan Negeri Dumai, kalau tersangka Andi membuat keterangan tambahan dalam BAP (Berkas Acara Pemeriksaan), padahal proses penyidikan menurut Casarolly sudah berjalan sekira 2 bulan lebih.
Dimana dalam BAP Tambahan tersebut, tersangka Andi menurut Cassarolly menjelaskan tentang adanya seorang oknum yang di duga turut sebagai pelaku, disebut bukan merupakan penerima uang dari Klien Kami, akan tetapi dari orang lain.
Menurut Cassarolly, jauh hari sebelum ada penambahan keterangan tersangka di BAP tersebut. Pada Selasa (07 February) lalu, pihak nya sudah mendatangi Polsek Dumai Barat untuk mencari tahu jawaban dari kejanggalan-kejanggalan dalam proses Lidik maupun Sidik yang dilakukan Penyidik Polsek Dumai Barat.
Ternyata di Polsek menurut Cassarolly ditemukan fakta bahwa laporan Klien nya, sudah sempat dua kali di mediasi, bahkan saat itu pihak Panit, Kanit dan oknum penyidik Polsek Dumai Barat sempat mengakui ada jaminan berupa sertifikat hak milik dari salah seorang yang patut di tersangkakan di inapkan beberapa waktu di Polsek Dumai Barat.
"Namun, beberapa hari kemudian saat klien kami kembali ke Polsek, Sertifikat di maksud sudah dikembalikan tanpa sepengetahuan klien saya. Padahal dari semua bukti rekaman, kwitansi dan foto dari para terduga pelaku, sudah seharus nya pelaku atau tersangkanya bukan hanya Andi saja. Kalau tidak percaya,silakan pelajari copyan kwitansi dan rekaman ini," Ujar Cassarolly Sinaga, seraya mengatakan kalau dirinya bakal menyurati pihak petinggi Polda Riau dan Mabes Polri.
" Atas kejadian ini, Saya akan melaporkan mereka ke petinggi Polda Riau dan Mabes Polri," Ujar Cassarolly mengakhiri seraya menyerahkan copyan beberapa helai kwitansi dan rekaman percakapan antara Abdul Latif dengan salah seorang wanita berinisial Na.
Sementara itu, Kanit Polsek Dumai Barat, AKP Sodikin saat dikonfirmasi kru CYBER88 lewat nomor WhatsApp tidak memberi tanggapan.


Komentar Via Facebook :