Kebun Kelapa Sawit Berada di Kawasan HPT, LSM GEMPUR: Aneh.. Keabsahan Sertifikat Milik KUD Delima Sakti Dipertanyakan

Kebun Kelapa Sawit Berada di Kawasan HPT, LSM GEMPUR: Aneh.. Keabsahan Sertifikat Milik KUD Delima Sakti Dipertanyakan

CYBER88 | Pelalawan - DPD Gempur Riau angkat bicara terkait dilema hukum  pidana dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan perlu dilakukan inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan. 

"Kita menyoroti sejumlah kegiatan Koperasi yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Riau, salah satu contohnya KUD Delim Sakti di Kabupaten Pelalawan yang berada dalam kawasan HPT, disebut tidak  memiliki izin resmi, bahkan diperoleh informasi bahwa sertifikat lahan kebun KUD telah diagunkan pengurus koperasi ke salah satu Bank di Pekanbaru," ungkap Bung Arif kepada Cyber88 Rabu (08/03) ketika diminta tanggapannya terkait adanya status  Lahan HPT menjadi perkebunan sawit yang digarap KUD.

Menurut aktivis LSM Gempur itu, bahwa legalitas lahan kebun sawit KUD Delima Sakti yang lokasinya di Desa Delik Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau kini dinilai cacat hukum, hal itu sesuai dalam Lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 Tanggal, 30 Desember 2022 Tentang ; Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan, yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan tahap X .

LSM Gempur itu, mengungkapkan, salah satu Subyek hukumnya, yakni Indra Mansur Jenis kegiatan  Penguasaan Tanah, Wilayah administratif di Riau,  Status kawasan hutan HPT, Luasan areal terbuka 687,27 16,46 Ha, Skema Penyelesaian Sesuai UU Cipta Kerja Pasal 110 A/110 B Pasal 110 A/110 B.

Subyek hukum itu, disebut- sebut merupakan  anggota DPRD yang telah lama mendirikan Koperasi Unit Desa, Delima Sakti yang kerjasama dengan Perusahaan Perkebunan Indosawit di Desa Delik Pelalawan sejak tahun 2006.

Koperasi Delima Sakti dari hasil penelusuran sudah pernah tersangkut   masalah lahan dengan anggota kelompoknya. Bahkan disebut Pengurus KUD  terlibat dalam skandal pencairan dana dari salah satu Bank hingga Miliaran rupiah dengan mengagunkan Sertifikat  lahan. Namun pencairan itu dipertanyakan anggota kelompok KUD itu.

Sementar Ketua KUD Delima Sakti, Indra Mansur, yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, ketika konfirmasi Cyber88, via WhatsApp nya, Rabu (08/03) tak bersedia membalasnya.

Komentar Via Facebook :