Marak Bangunan dan Warung Liar berdiri di Lahan Aset Pemprov Kepri, BKAD Tutup Mata
CYBER88 | Tanjungpinang - Bangunan liar dan warung tempat usaha tanpa ijin banyak ditemukan berdiri dilahan yang merupakan aset pemerintah Provinsi Kepri di Pulau Dompak, Kel. Dompak, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Pembangunan warung / usaha tanpa ada izin di lahan dalam pengawasan dan wewenang dari Badan Kekayaaan dan Aset Daerah Prov. Kepri dan merupakan aset lahan Ibu Kota Provinsi dengan luas 960 hektar dan telah dilakukan ganti rugi dengan masyarakat sekitar tahun 2006 Sampai dengan tahun 2008 tahun silam.
Warung yang berada pada jalur utama atau bersebelahan dengan Universitas Raja Ali Haji (UMRAH) Dompak ini ternyata sudah lebih dua tahunan dibangun diatas aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Seperti diakui pemilik warung bernama Kistar pada 23/02 /2023 kepada media ini mengatakan, saya di lahan ini hanya numpang pak, ini tanah aset Provinsi Kepulauan Riau, saya bangun warung ini sudah 2 tahun dan saya dapat dari bidang Aset Provinsi Kepulauan Riau.
"Saya sudah 2 tahun menempati lahan ini dan diketahui oleh seorang staf di Badan Kekayaan dan Aset Daerah (BKAD) Prov. Kepri," ujar Kistar.
Kepala Badan Kekayaan dan Aset daerah (BKAD) Prov. Kepri Venni Meitaria, melalui Kepala Bidang Aset Apriansah ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp mengatakan, sudah kami kasih surat peringatan dan langsung turun di lap (lapangan), silakan di konfirmasi ke lapangan.
"Kami sudah memberikan surat peringatan dan telah turun ke lokasi yang terdapat warung tempat usaha di laha aset provinsi," jelas Venni melalui WhatsApp.
Informasi yang dihimpun, permasalahan ini sudah diserahkan penangananya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui kepala Kabid Penindakan Sapol PP Arie, mengatakan pihaknya pernah disurati oleh dinas BKAD untuk menegur warga yang mendirikan bangunan di lahan itu.
"Yang menjadi leader saat itu adalah dari pihak BKAD dan Satpol PP baru sekali itu mendatangi para pemilik bangunan di lahan itu," papar Arie.
Dari Pantauan Awak media CYBER88, Rabu (08/03/2023), warung tersebut masih tetap beroperasi sebagai mana biasanya tanpa ada tanda tanda akan dipindahkan atau digusur.
Menjadi pertanyaan besar, ada apa BKAD Provinsi Kepri?, Sudah jelas jelas aset dipergunakan warga untuk kepentingan maupun keuntungan pribadi malah dibiarkan. Red/Saut.M


Komentar Via Facebook :