Revitalisasi Pasar Banjaran Masih Digelayuti Masalah, Pedagang Pro Kontra
CYBER88 | Bandung -- Revitalisasi Pasar Banjaran yang direncanakan bakal dimulai setelah idul Fitri 1444 H tahun 2023, masih digelayuti penolakan dari sejumlah pedagang yang tergabung dalam Ikatan Warga Pasar (Iwapa).
Di satu sisi, para pedagang lainnya menyutujui adanya Revitalisasi pasar rakyat menjadi pasar modern ini, sehingga pro dan kontra antara pedagang tak bisa dihindari.
Pasar sehat yang direncanakan dibangun 3 lantai dan selesai di tahun 2024 dengan menelan anggara 125 miiar ini nantinya akan mengcover sekitar 1.600 pedagang eksisting dan juga PKL yang berada di sepanjang trotoar jalan raya Banjaran dan terminal.
Para pedagang yang melakukan penolakan hingga beberapa waktu lalu mendatangi Gedung DPRD namun mentok, memang berkeinginan agar Pasar Banjaran dibangun, namun bukan oleh pihak ketiga.
Alasan keberatan pedagang jika Pasar Banjaran dibangun oleh pihak ketiga sangat lah logis.
Kata mereka, kalau dibangun oleh pihak ketiga harganya akan mahal, karena pengembang sudah pasti mencari keuntungan. Sementara pemulihan ekonomi di Pasar Banjaran hingga saat ini belum stabil pasca dihantam pandemi.
Terkecuali dalam program kerja Bupati Bandung ini pihak Pemkab memberikan dispensasi gratis terkait pembayaran kios baru bagi para pedagang," Katanya.
Mereka pun berpendapat, sebaiknya Pemkab Bandung merapikan fasilitas umum yang ada di Pasar Banjaran. Kemudian, mengaktifkan kembali lahan-lahan yang tidak terpakai di Pasar Banjaran untuk kebutuhan warga pasar.
Baca Juga : Bupati Bandung Tandatangani SK Mitra BGS, Pasar Banjaran Akan Direvitalisasi Jadi Pasar Sehat
Dikutip dari salah satu media Online, H Asep pedagang yang menyetujui Revitalisasi mengajak pihak Iwapa yang diketuai oleh H Eman untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan.
"Kita sama sama mau melindungi para pedagang, hanya mungkin beda cara. Jadi kenapa tidak kita sebagai perwakilan dari pedagang, yang pro dan kontra untuk duduk bersama," Ajaknya. (Red)


Komentar Via Facebook :