LKPJ Gubernur Diserahkan Wagub ke DPRD Provinsi Maluku

LKPJ Gubernur Diserahkan Wagub ke DPRD Provinsi Maluku

CYBER88 | Maluku - Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022 diserahkan oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno saat Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan ke-II, di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon, Rabu (5/4/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, yang dihadiri oleh Wagub Maluku Barnabas Orno, Forkopimda Provinsi Maluku, Wakil Ketua DPRD Maluku, Rektor Universitas Pattimura, Anggota DPRD Maluku, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku, Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Maluku, dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Benhur Watubun dalam sambutannya mengatakan sesuai dalam pasal 69 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014, menyebutkan kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ pemerintah daerah, kepada DPRD, satu kali dalam satu tahun, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

"Selanjutnya dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, dijelaskan pula bahwa materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintah." katanya.

Watubun menjelaskan, dari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD nantinya akan dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

"Sejalan dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kedudukan DPRD adalah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tugas dan wewenang masing- masing sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Kendati kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun menurut Watubun, dengan fungsi pengawasan yang dimiliki, tetap akan mengkritisi kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk terhadap LKPJ kepala daerah.

"Sikap kritis tersebut, tidak untuk mencari kesalahan kepala daerah akan tetapi untuk memformulasikan secara bersama-sama terhadap perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan," ungkapnya.

Rapat dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022 dari Wagub Barnabas Orno kepada Ketua DPRD Benhur Watubun.

Komentar Via Facebook :