Oknum PLD di Wilayah Kecamatan Ongka Malino Diduga Rangkap Jadi Operator Siskeudes
Ilustrasi internet
CYBER88 | Ongka Malino - Berdasarkan informasi yang di himpun dari berbagai sumber di wilayah Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat salah seorang oknum Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berinisial Tf diduga kuat rangkap jabatan sebagai Operator Siskeudes. Selasa, (05/04/23).
Kuat dugaan Tf menggunakan nama lain untuk di masukan dalam SK pengangkatan operator siskeudes (sistem keuangan desa), sehingga pungsi ganda yang di perankan oleh Tf (sebagai PLD dan Operator siskeudes) tidak terbaca oleh sisitem di kementerian Desa maupun Dinas PMD dan Camat Ongka Malino
Menangapi hal tersebut salah satu praktisi hukum di sulteng Abd Razak.SH mengatakan, PLD merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang memiliki wilayah kerja di tingkat Desa, Dan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Kementerian Desa PDTT menerbitkan Kepmendesa No 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa
Yang mana dalam lampiran Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021, pada halaman 73 dan 74 huruf (d) poin 18 dijelaskan seorang PLD di larang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APBDesa
Dan larang tersebut juga telah termuat di salah satu syarat pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD) yang mana pada poin (12) “Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain (double Contract)” jadi larangan tersebut cukup jelas, tegas Abd Razak yang di hubungi melalui telepon seluler pada selasa 4/4/2023.
Sementara Wahid sebagai Tenaga Ahli (TA) Program Pembagunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Parigi Moutong, ketika dihubungi media ini pekan lalu mengatakan, "terimakasi informasinya, jika ada yang kami temukan demikian, maka kami akan tindak sesuai SOP. Seorang PLD itu tugasnya hanya mendampingi/memfasilitasi bukan mengambil alih, intinya seorang PLD tidak bisa merangkap sebagai operator siskeudes, dan kami yakin pasti bukan namanya (oknum PLD) yang di cantumkan pada SK operator siskeudes tersebut, dan jika hal ini terbukti, maka tidak bisa di biarkan, karna akan merusak sistem," tegas Wahid


Komentar Via Facebook :