Proyek APBD Rp181,8 Juta di Purwakarta Disorot: Bata Ekspos Retak, Pengawasan Dipertanyakan, Pekerja Diduga Abaikan K3

Proyek APBD Rp181,8 Juta di Purwakarta Disorot: Bata Ekspos Retak, Pengawasan Dipertanyakan, Pekerja Diduga Abaikan K3

CYBER88 | PURWAKARTA, JAWA BARAT – Proyek Belanja Pemeliharaan UPTD Pasar Citeko dan Pengembangan Sentra Keramik yang berada di bawah naungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta menuai sorotan.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp181.880.000 tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari kualitas pekerjaan, keterlambatan material, minimnya pengawasan hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dipertanyakan.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut memiliki Nomor SPK 02/SPK/Pem.UPTD Pasar Citeko dan PSK/DKUPP/VI/2026, dengan masa pelaksanaan selama 30 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Rajawali Mitra Enjenering Nusantara.

Sorotan muncul setelah awak media melakukan pemantauan di lokasi Pengembangan Sentra Keramik di Desa Anjun, yang meliputi rehabilitasi dua pendopo atau gazebo.

Bata Ekspos Diduga Tak Sesuai Standar

Di lokasi, sejumlah bata ekspos yang baru dipasang terlihat mengalami kerusakan berupa retak dan permukaan yang terkelupas.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas material maupun metode pengerjaan. Bahkan, terdapat dugaan bahwa bata yang mengalami kerusakan ditempatkan di bagian belakang bangunan sehingga tidak langsung terlihat dari area depan.

Seorang warga Desa Anjun yang menyaksikan proses pengerjaan menilai hasil pemasangan bata ekspos tersebut kurang rapi.

“Pemasangan bata merah seperti ini seharusnya bagus, Pak. Ini mah belum apa-apa sudah karadak (terkelupas),” ujarnya.

Material Terlambat, Progres Pekerjaan Dipertanyakan

Selain kualitas pekerjaan, keterlambatan material juga disebut menjadi kendala di lapangan.

Seorang pekerja mengungkapkan bahwa sejumlah material belum tersedia meski pekerjaan terus berjalan.

“Materialnya terlambat, Pak. Ini saja genteng sudah datang, tapi wuwungnya belum ada,” ungkapnya.

Keterlambatan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi progres pekerjaan, terlebih proyek memiliki batas waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dalam kontrak.

Pengawasan Lapangan Dipertanyakan

Fungsi pengawasan terhadap pekerjaan juga menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan pekerja, mandor yang disebut bernama Aris diduga tidak rutin berada di lokasi.

“Sudah dua minggu lebih, Pak. Mandornya Pak Aris, cuman tidak pernah ada di lokasi,” kata pekerja tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan teknis dilakukan untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi, volume dan standar mutu yang telah ditetapkan.
Pekerja Diduga Tak Dilengkapi APD
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan standar seperti helm proyek dan sepatu keselamatan. Bahkan, terdapat pekerja yang melakukan aktivitas konstruksi dengan menggunakan sandal jepit.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa aspek keselamatan kerja diduga belum menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan proyek.

Penggabungan Dua Lokasi dalam Satu Paket Ikut Disorot

Publik juga mempertanyakan penggabungan pekerjaan UPTD Pasar Citeko dan Pengembangan Sentra Keramik Desa Anjun dalam satu paket kontrak.
Kedua lokasi memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda. Karena itu,

masyarakat meminta agar pencapaian volume, kualitas pekerjaan, spesifikasi teknis serta realisasi anggaran pada masing-masing lokasi diperiksa secara menyeluruh.

Proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut dinilai harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rajawali Mitra Enjenering Nusantara maupun pejabat terkait di lingkungan DKUPP Kabupaten Purwakarta belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kerusakan material, keterlambatan pasokan, minimnya pengawasan serta penerapan K3 di lokasi proyek.

Masyarakat pun mendesak DKUPP Kabupaten Purwakarta dan Inspektorat Kabupaten Purwakarta melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek tersebut.

Publik menilai, proyek yang dibiayai APBD sebesar Rp181,8 juta tidak boleh hanya selesai secara administratif, tetapi juga harus memenuhi standar mutu, volume pekerjaan, keselamatan kerja dan asas transparansi penggunaan anggaran negara.
(St)

Komentar Via Facebook :