Proyek Pemeliharaan Gapura Kota Rp587,9 Juta di Purwakarta Disorot, Banner BPJS Terpasang, Keselamatan Pekerja Diduga Diabaikan

Proyek Pemeliharaan Gapura Kota Rp587,9 Juta di Purwakarta Disorot, Banner BPJS Terpasang, Keselamatan Pekerja Diduga Diabaikan

CYBER88 | Purwakarta – Ironi terjadi di proyek pemerintah Kabupaten Purwakarta. Di satu sisi, banner perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terpampang jelas di lokasi proyek. Namun di sisi lain, sejumlah pekerja diduga beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang semestinya.

Kondisi tersebut terjadi pada proyek Pemeliharaan Gapura Kota yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta. Proyek bernilai Rp587.939.809 itu dikerjakan oleh CV Arsyila Kusuma Wijaya dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (27/7/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan konstruksi tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang memadai, termasuk helm keselamatan dan perlindungan lainnya.

Pemandangan tersebut sontak memunculkan pertanyaan publik: apakah perlindungan pekerja hanya berhenti pada pemasangan banner BPJS?

Pasalnya, tepat di area proyek terpampang informasi bahwa tenaga kerja telah dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, jaminan sosial dan penerapan keselamatan kerja merupakan dua hal yang berbeda. Kepesertaan BPJS tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban penerapan standar K3 di lapangan.

Jangan Tunggu Kecelakaan Terjadi

Dalam pekerjaan konstruksi, APD bukan sekadar pelengkap atau formalitas. Helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi, sarung tangan, serta perlengkapan lainnya digunakan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja sesuai dengan potensi bahaya di lokasi.

Karena itu, penyedia jasa memiliki tanggung jawab untuk menyediakan APD yang sesuai serta memastikan setiap pekerja menggunakannya selama menjalankan aktivitas pekerjaan.

Pertanyaannya, sejauh mana pengawasan K3 dilakukan pada proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut?

Apakah pengawas proyek benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan APD? Apakah pihak pelaksana telah menjalankan seluruh kewajiban keselamatan kerja? Atau justru standar keselamatan hanya terlihat dalam dokumen dan banner proyek?

Publik tentu berhak mendapatkan jawaban yang jelas.

Terlebih, proyek ini memiliki nilai kontrak hampir Rp600 juta. Dengan anggaran sebesar itu, aspek kualitas pekerjaan dan keselamatan tenaga kerja semestinya menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.

Disperkim Purwakarta Diminta Tidak Tutup Mata

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta selaku instansi terkait juga patut memberikan penjelasan mengenai dugaan tidak optimalnya penerapan K3 di lokasi proyek.

Pengawasan terhadap proyek pemerintah bukan hanya menyangkut progres dan hasil fisik pekerjaan. Keselamatan pekerja juga merupakan bagian penting dari tanggung jawab penyelenggaraan proyek.

Jangan sampai keselamatan pekerja baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Arsyila Kusuma Wijaya maupun Disperkim Kabupaten Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pekerja yang tidak menggunakan APD sesuai standar keselamatan kerja.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan informasi tambahan dari seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik kini menunggu jawaban: apakah penerapan K3 pada proyek bernilai ratusan juta rupiah ini benar-benar diawasi, atau hanya sebatas slogan yang terpampang di banner? (St)

Komentar Via Facebook :