Terdakwa Pencemaran Lingkungan Bos PT SIPP Sementara “Menghirup Udara Segar”
CYBER88 | Bengkalis - Penangguhan penahanan terhadap terdakwa pencemaran lingkungan Erick Kurniawan selaku direktur dan Agus Nugroho selaku General Manager (GM) Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) memantik perdebatan ditengah masyarakat, bahkan menimbulkan tanda tanya.
Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba), Ir Ganda Mora, M.Si, menyikapi penangguhan penahanan ini malah mengkhawatirkan keselamtan limgkungan dan alam.
“Sebab kasus hukum lingkungan yang naik sampai ke jejang pengadilan terkesan memberi peluang pada penjahat lingkungan untuk merusak alam. Wajar saya khawatir sebab tidak ada efek jera pada pelaku,” katanya, Rabu (12/4/23).
“Dalam waktu dekat kami akan menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal Pengadilan Negeri Bengkalis, sebab untuk kedua terdakwa ini beliau dituntut Jaksa dengan UU lex specialis pencemaran lingkungan".
“Sesuai UU 32 Tahun 2009 dengan pidana 10 Tahun penjara dan denda sedikitnya 5 Milyar Rupiah. Kita takut seperti sebelumnya terjadi pada pelanggar UU 32 tahun 2009 banyak kita dengar dituntut hanya 1 tahun kemudian potong tahanan lalu bebas,” kata Ganda.
Setahu Ganda, dalam proses hukum sebelumnya yang ditangani penyidik Gakkum KLHK dan dituntut Kejaksaan dan tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka.
"Tak disangka dalam persidangan hakim mengambil keputusan diluar nalar?. Kami mempertanyakan ada apa? dengan keputusan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa kasus pencemaran lingkungan ini," kata Ganda.
“Kami mendesak agar pelaku pencemaran lingkungan dihukum seberat beratnya, dan kami apresiasi pihak penyidik KLHK dan kejaksaan yang telah menangani perkara ini dengan serius dan tidak bersedia melakukan penangguhan terhadap perusak alam ini,” katanya.
Berkaca dari putusan-putusan hakim sebelumnya beber Ganda, banyak aktivis lingkungan di Riau sering kecewa atas putusan hakim yang sering memberi hukuman ringan terhadap pelaku perusak lingkungan ini.
Diketahui sebelumnya sidang pembuktian, baik dari penuntut umum maupun terdakwa dan saksi. terhadap terdakwa pencemaran lingkungan Erick Kurniawan selaku direktur dan Agus Nugroho selaku General Manager (GM) Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, Selasa (11/4/23).
Sidangan ini terkait pencemaran Lingkungan ke pemukiman warga yang dilaporkan tercemar akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP), di KM 6, Pematang Pudu, Mandau, Bengkalis, Riau beberapa bulan lalu.
Sejak awal sidang beberapa bulan lalu, Senin 20 Maret 2023 hakim ketua Bayu Soho Rahardjo SH serta Ulwan Maluf SH dan Ignas Ridlo Anarkhi sebagai Hakim Anggota.
Awal sidang sampai tiga kali sidang tersebut terdengar kabar terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah meminta penangguhan penahanan. Saat sidang hakim menyebut nantilah, namun jelang lebaran ini hakim beralasan sesuai pasal 31 ayat (1) KUHAP dan terdapat penjaminan dari orang tua Terdakwa Erick dan istri dari Terdakwa Agus. akhirnya penahanan kedua tahanan ini ditangguhkan hakim.
Anehnya, sejak awal dikabarkan kedua tersangka pernah mengajukan penangguhan penahanan pada pihak Gakkum KLHK dan Jaksa penuntut umum (JPU) namun belum dikabulkan.
Terkait penangguhan penahan itu, Humas PN Bengkalis yang juga Hakim Anggota, Ulwan Maluf, pada media mengatakan penangguhan tersebut sesuai pasal 31 ayat (1) KUHAP dan terdapat penjaminan dari orang tua Terdakwa Erick dan istri dari Terdakwa Agus.
“Ini baru penangguhan jadi belum bicara tentang fakta hukum dan unsur kesalahan apalagi hukuman," kata Ulwan.
Pertimbangan Penangguhan Penahanan ;
- Memberikan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa dengan alasan mendekati Hari Raya Idul Fitri dan hari libur nasional dan cuti bersama,
- Beberapa pertimbangan yang disampaikan Hakim terhadap penangguhan penahanan ini, "bahwa bukti-bukti dalam perkara ini semua sudah disita oleh penyidik dan sebagian saksi telah selesai diperiksa di persidangan namun masih sebagian saksi lainnya yang belum dapat dihadirkan dipersidangan".
- Bahwa berdasarkan hemat majelis hakim agenda pembuktian didasarkan pada kalender persidangan yang akan terhambat dengan adanya cuti bersama dan libur nasional dalam rangka hari raya idul Fitri akan memakan waktu persidangan yang tidak sedikit.
- Bahwa terdakwa akan bersungguh-sungguh untuk meneruskan upaya perundingan demi penyelesaian yang sebaik-baiknya dengan pihak-pihak yang merasa telah menjadi korban tindakan terdakwa sebagai direktur perusahaan PT. SIPP.
- Bahwa terdakwa berjanji dengan bersungguh - sungguh, yakin, kesatu tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan/merusak barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana.
- Kedua, tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di sidang pengadilan serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan dan persidangan pada tanggal dan tempat yang ditentukan
- Atas pertimbangan tersebut, hakim mengabulkan permohonan kedua terdakwa untuk penangguhan penanganannya.**
Komentar Via Facebook :