Milyaran Kelebihan Bankeu di BPKAD Riau Tekesan Dikaburkan
CYBER 88 | Pekanbaru - Tekait dugaan penyamaran nama anggran Bankeu Prov Riau, LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) DPD Prov Riau, Hasanul Arifin, mencium ada gelagat pengaburan laporan milyaran uang negara.
“Dari laporan itu menjadi aneh karena laporan Kelebihan Bankeu Masuk Laporan Penerimaan “Komisi?”,” kata Bung Arif menanggapi atas laporan tersebut dan mempertanyakan kelebihan uang itu.
Berkaitan dengan itu LSM Gempur wajar mencurigai karena saat itu Sekda Riau dipimpin oleh Yan Prana, yang juga sebagai ketua Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan kelebihan uang Bantuan Keuangan dari APBD Riau 2020 dikembalikan pada tahun anggaran 2021.
BACA JUGA Dugaan Sulap Menyulap Terendus LSM GEMPUR: APBD Pemprov Riau 2021 Terkesan "Dikaburkan"
“Saat pengembalian tersebut jabatan Yan Prana digantikan oleh Sekda baru yaitu SF Hariayanto. dan kepala BPKAD nya adalah Indra, SE. lalu kemudian menyusul keluarga Sekda ini viral memamerkan kekayaan di media sosial,” kata Arif, Kamis (30/3/23) lalu.
Kata Arif, Bankeu itu terdiri dari 3 item;
- Bantuan gaji guru bantu.
- Bantuan khusus kelurahan utk menangani Covid -19.
- Bantuan keuangan khusus Kab/Kota untuk penanganan dampak sosial Covid 19.
“Dengan total realisasi tahun 2020 sebesar RP. 279 M lebih. Tahun 2021 itu terdapat kelebihan puluha milyar anggaran dari bantuan keuangan tersebut yang dikembalikan oleh Pemkab/kota ke Prov Riau,” kat Arif, dari keterangan BPKAD yang terlihat dalam datanya.
“Pengembalian tersebut masuk kepada penerimaan komisi dan potongan dan lain-lain,” ulasnya.
Tentunya kata Arif, menimbulkan kejanggalan pada laporan keuangan Pemprov Riau, dimana semestinya pengembalian Bankeu tersebut tercatat pada pos penerimaan pendapatan dari pengembalian kelebihan Bankeu Pemprov Riau kepada Pemkab/kota,” katanya.
“Sebagaimana yang tercantum pada Pos penerimaan pendapatan dari pengembalian anggaran lainya. Seperti pendapatan dari pengembalian kelebihan perjalanan dinas dan pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kecelakaan kerja yang nilai hanya Rp. 100 ribu malah tercatat.
“Nilai ini anehnya dicantumkan dalam laporan itu sesuai nama pengalokasdian anggrannya. Nah aneh bukan kenapa pengembalian dari Bankeu tadi tidak dicantumkan sesuai dengan nama pada saat pengembaliannya, tapi dicantumkan pada pos penerimaan anggaran yang berbeda yaitu yaitu ‘penerimaan komi potongan dan lain-lain’,” katanya.
“Ada apa ini tentunya menjadi pertanyaan besar oleh kami. kami menduga ada pengaburan darti pengembalian anggaran bankeu tersebut,” sambung Bung Arif.
Wajar LSM Gempur menduga terjadi tindak pidana korupsi terhadap dugaan dalam pengembalian ini. “Kita minta aparat penegak hukum menelisk kelebihan ini dimana diduga untuk menguburkan pengembalian tersebut para pihak patut kita duga bermain,” katanya.
“LSM Gempur meminta tim audit (BPK RI) untuk melakukan tugasnya mengaudit ulang uang yang diduga disamarkan oleh mereka,” katanya
Kemudian bukan saja yang diaudit LSM Gempur, karena dia meminta APH (Kejaksaan, Polri,KPK( untuk memanggil kepala BPKAD dan SF Arianto (Sekda Prov) untuk mengklarifikasi uang pengembalian bankeu tersebut, Apalagi terdengar viral harta kekayaan SF Hariyanto Pohan,” pungkas Arif.
Diberitakan sejumlah media sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau, telah menyalurkan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2020 penanganan COVID-19 untuk warga.
Tetapi bantuan ini terkendala akibat belum direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mencatat sebanyak 10 kabupaten kota di Riau belum melaporkan kelebihan anggaran penanganan COVID-19 dari Pemprov Riau, maka anggaran BLT itu harus dikembalikan.
Dengan rincian Kota Pekanbaru Rp17,797 miliar, Kabupaten Kampar Rp6,228 miliar, Indragiri Hulu Rp16,384 miliar, Indragiri Hilir Rp7,652 miliar, Kuantan Singingi Rp6,488 miliar, Kota Dumai Rp28,047 miliar, Rokan Hulu Rp6,391 miliar, Pelalawan Rp4,429 miliar, serta Kabupaten Siak Rp13,417 miliar.
Total pengembalian uang tersebut senilai Rp. 64.5 M lebih. Sebagaimana tertuang dalam laporan realisasi anggrana pendapatan dan belanja untuk tahun yang berakhir Des tahun 2021 dan 2020 Pemprov Riau.
Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra. Dirinya menyebut ada kelebihan anggaran BLT penanganan COVID-19 yang diserahkan oleh Pemprov Riau.
“Itu sifatnya administrasi, kita fungsinya hanya transfer ke Kabupaten/kota dan mereka yang menyalurkan ke masyarakat. Makanya kita minta realisasinya, kalau ada yang tidak tersalurkan kembalikan ke kas Provinsi. Karena proses pengembaliannya lama itu yang jadi catatan BPK,” tukas Indra.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, sampai berita ini dirilis belum mau menjawab.**
Komentar Via Facebook :