Salah Satu Oknum Kadus di Desa Sadangmekar Disinyalir Cairkan dan Sunat Dana BPNT, Ini Ungkapan Penerima Manfaat
Ilustasi
CYBER88 | KBB -- Kasus penyelewengan bantuan social dari pemerintah untuk membantu masyarakat miskin seperti PKH dan BPNT tak habis habisnya dilakukan baik oleh oknum pendamping maupun oknum aparat lainnya.
Salah satu oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sadangmekar Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat disebut sebut oleh para penerima manfaat (KPM), menahan kartu BPNT warga penerima telah bertahun-tahun lamanya.
Menurut mereka, setiap pencairan baik berbentuk sembako ataupun tunai masyarakat penerima hanya terima beres dari Kadus sebut saja (AY), dan tidak pernah ada struk sebagai bukti penarikan.
Salah satu KPM menuturkan, dua hari menjelang idul Fitri 2023 tepatnya hari rabu dan kamis, masyarakat penerima manfaat mengambil uang pencairan BPNT ke rumah AY dengan jumlah bervariatif.
“Ada yang menerima Rp.330rb, 350rb dan 360rb, dan itu menurut penjelasan AY bahwa pencairan saat ini tidak sama jumlahnya,” Ujar KPM yang tak mau disebut namanya itu pada Cyber88.
Sementara, menurut informasi dari pihak Dinas Sosial KBB, bahwa pencairan BPNT kali ini untuk dua bulan sebesar Rp. 400rb. Sehingga beberapa pihak menilai ada dugaan penyunatan bantuan tersebut yang dilakukan oleh AY.
Dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Jumat (29/04/23), Farid, Kepala Desa Sadangmekar menyampaikan bahwa dia tidak mengetahui hal tersebut dan berjanji akan mengusut tuntas masalah ini sesegera mungkin,
Alih-alih permasalahan bisa selesai dengan jalan musyawarah, AY berulah dengan mendatangi rumah salah seorang ketua RT di wilayahnya ditemani 2 orang warga, pada jum'at malam jam 21.00.
AY menuduh dan mengintimidasi ketua RT tersebut, bahwa dia yang telah melaporkan masalah ini kepada awak media.
Beni salah seorang Pengamat Sosial angkat bicara terkait hal ini, oknum Kadus tersebut telah semena mena terhadap masyarakat dan ini telah berlangsung lama dan selama ini masyarakat tidak ada yang berani melaporkan.
“Padahal sudah jelas dalam aturannya bahwa kartu atm penerima bantuan tidak boleh dipegang oleh selain pemerima dan hanya dapat dicairkan oleh pemerima itu sendiri,” cetus Beni.
Apalagi ini oknum ini berani memotong hak para penerima diluar kewajaran, katanya dengan nada kesal.
Hal ini harus diusut tuntas agar menjadi efek jera dan tidak terjadi didaerah lainnya bila perlu usut sampai ke ranah hukum, ujar Beni. (Yus')


Komentar Via Facebook :