Kejari Kota Cilegon Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Rakyat Grogol
Tiga tersangka saat akan di bawa ke Rutan Kelas IIB Serang.(9/5)
CYBER88 | Cilegon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menetapkan 3 tersangka korupsi dana pembangunan pasar Grogol
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Ansari didampingi Kasi Intel Feby Gumilang. Melalui siaran pers yang diterima dari Kejari Cilegon, Selasa (9/5/2023)
"Ketiga tersangka tersebut
Yaitu, Pertama saudara dengan inisial TDM yang saat itu menjabat sebagai kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon tahun 2018 yang sekarang menjabat sebagai Asda II Pemkot Cilegon, juga selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Grogol," jelas Ansari.
" Kedua, saudara BA selaku pejabat pembuatan komitmen (PPK) dan kegiatan pembangunan pasar rakyat grogol. Ketiga adalah saudara berinisial SES selalu pihak swasta dalam pembangunan Pasar Rakyat Grogol," imbuhnya.
Selain menetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Cilegon juga menahan ketiga tersangka tersebut.
"Ketiganya akan menjalani masa kurungan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang. Atas tindakan ketiga tersangka di atas,
negara dirugikan dengan nilai berkisar sembilan ratus juta lebih," tandasnya.
Diketahui, sejak awal dibangun Pasar Rakyat Kecamatan Grogol pada Tahun 2018 lalu, hingga saat ini belum pernah digunakan atau terbengkalai.
"Atas perbuatan ke tiga tersangka, akhirnya Penilai Ahli Jasa Konstruksi berkesimpulan terhadap bangunan Pasar Rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan." Paparnya.
Tersangka TDM selaku PA dan Tersangka BA selaku PPK telah menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut dan dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personil sebagaimana tersebut dalam kontrak.
Tersangka TDM, BA dan SES memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap 3 (dua) orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Mei 2023 s/d 28 Mei 2023.
Hingga kemudian ditetapkan 3 (tiga) tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP Dan atau Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
"Sebelum dilakukan penahanan, terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut kami telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19." Pungkasnya.


Komentar Via Facebook :