Mengaku Fasilitasi OSIS, SMPN 2 Dawuan Pungut Biaya ke 748 Wali Murid

Mengaku Fasilitasi OSIS, SMPN 2 Dawuan Pungut Biaya ke 748 Wali Murid

CYBER88 | Majalengka – Demi mendukung kemajuan pendidikan, pemerintah mengucurkan anggaran dalam program Wajib Belajar 12 tahun yang terhitung sejak SD. Peserta didik dibebaskan dari pungutan, supaya faktor ekonomi tidak menjadi momok penghalang bagi setiap warga negara untuk mengenyam pendidikan yang layak.

Pertengahan tahun menjadi akhir masa pembelajaran semester genap jelang kenaikan kelas juga kelulusan bagi setiap siswa. Tak jarang, para siswa dan sekolah mengadakan perayaan internal. Meski menjadi momen seru yang membanggakan, bukan berarti tidak menuai polemik.

Cyber88 mendapati keluhan dari sejumlah wali murid SMPN 2 Dawuan, Majalengka, Jawa Barat. Pasalnya, mereka merasa pungutan yang diminta demi perayaan kenaikan kelas dan kelulusan yang akan dilaksanakan di sekolah pada Juni nanti, dirasa cukup membebani, Jumat (12/5).

Seperti yang dikatakan Wini (samaran), salah satu orang tua murid kelas VII yang merasa terpaksa mengeluarkan uang sebesar 50.000 Rupiah atas permintaan pihak sekolah dan komite. Dirinya meminta pertimbangan dan peninjauan kembali atas kebijakan tersebut.

Menurut salah satu orang tua murid lainnya, Rina (samaran), mengeluhkan hal yang sama. Ia menyebut diharuskan menyetor sejumlah uang dengan di kisaran tersebut. Sedangkan di sekolah lainnya tidak ada pungutan sejenis demi perayaan yang di luar proses belajar-mengajar.

Ia menerangkan, pihak sekolah mengharuskan wali murid kelas VII dan VIII membayar uang sebesar 50.000 Rupiah untuk biaya kenaikan dan perpisahan. Sedangkan di sekolah lainnya, diserahkan kembali sesuai kebijaksanaan orang tua siswa.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu pengajar, Nono, bahwa sepengetahuannya besaran tersebut tidaklah baku. Karena sebagian orang tua siswa ada yang menyetorkan 50 persennya saja.

"Kalau mau lebih jelas lagi, silakan datang kembali," ujar Nono didampingi Kaur Tata Usaha, Darsono.

Selain itu, Supena selaku Kepala Sekolah juga menerangkan, bahwa sebelumnya oihak sekolah telah melakukan rapat bersama komite dan orang tua murid. Terkait biaya, tidak semuanya 50.000 Rupiah, namun bervariasi. Ada pula yang hanya menyetor 25.000 Rupiah.

Terkait peruntukannya, Supena berdalih hanya memfasilitasi OSIS yang menginginkan diadakannya acara. Nantinya anggaran tersebut akan digunakan untuk keperluan acara seperti panggung, konsumsi, dan kebutuhan lainnya untuk acara. Sedangkan pihak sekolah hanya menyediakan tempat.

Pandemik Covid-19 beberapa tahun ke belakang, lanjut Supena, membuat 748 siswanya memiliki keinginan untuk mengadakan acara usai larangan beracara oleh pemerintah. Sedangkan acara ini menjadi rutin di setiap tahunnya.

"Jadi, adapun pihak orang tua yang merasa keberatan, silakan datang ke sekolah. Pihak kamipun tidak akan memaksakan kalaupun hal ini memberatkan," papar Supena selaku orang nomor satu di sekolah tersebut.

Mengutip dari situs Ombudsman, diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian di dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Menurut Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim, acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.

"Jika orang tua siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka. Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan," tegasnya.

Oleh karenanya, Ombudsman mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan. "Terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :