Mantan Kadinkes Siak Tonny Chandra Dilaporkan Ke Mabes Polri, Indikasi Korupsi Terkait Over Pay Pembangunan Rumah Sakit

Mantan Kadinkes Siak Tonny Chandra Dilaporkan Ke Mabes Polri, Indikasi Korupsi Terkait Over Pay Pembangunan Rumah Sakit

CYBER88 | SIAK - Aktivis LSM Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Ahmad Harahap resmi melaporkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dokter Tonny Chandra, secara online melalui Aplikasi Presisi, ke Mabes Polri. 

"Benar, saat ini telah dilaporkan ke Mabes Polri melalui aplikasi Presisi. Yang dilaporkan individunya, yakni dokter Tonny Chandra, atas dugaan korupsi atas over pay terhadap dua pembangunan rumah sakit di Perawang dan Kandis," kata Ahmad dalam siaran persnya, Minggu (14/5/2023).

Setelah dilaporkan secara online, Ahmad bersama lembaganya segera melayangkan pengaduan masyarakat di Tipikor Polda Riau.

"Kedepannya, saya siapkan naskah laporan terkait dugaan korupsi di Dinas Kesehatan saat dokter Tonny menjabat," sambungnya.

Aktivis itu mengaku memiliki sejumlah bukti kuat, seperti LHK BPK.

"Hingga saat ini belum terkonfirmasi, apakah masalah over pay kemarin sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah atau belum. Lepas telah dikembalikan, tentunya hal itu sudah pelanggaran. Karena ada dugaan upaya kesengajaan melebihkan pembayaran atas pekerjaan tersebut," jelasnya.

"Buktinya hasil audit BPK," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Dinas Kesehatan Kabupaten Siak melakukan over pay terhadap dua pembangunan rumah sakit yakni RSUD Perawang dan RSUD Kandis. Pada tahun Anggaran 2021 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK meminta Bupati Siak memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dr Tonny Chandra memulangkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran atau Over Pay, senilai
Rp.197.868.723,32 (Rp57.567.897,42+Rp113.556.525,90+Rp26.744.300,00). Hal itu didapati awak media pada Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021.

Kelebihan pembayaran tersebut berasal dari kekurangan volume pekerjaan atas pembangunan gedung RSUD Type D Kandis. Serta pembangunan gedung rawat inap RSU Type D Perawang dan pengadaan mobil promosi kesehatan atau Promkes, kepada Dinas Kesehatan. Serta denda keterlambatan belum dikenakan.

Dalam pelunasan sisa pekerjaan dan memperhitungkan denda keterlambatan sebesar Rp. 716.170.782.02 (Rp. 350.370.314.48 + Rp. 348.867.837.54 + Rp. 16.932.630.00) dalam pelunasan sisa pekerjaan.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak Dr Tonny Chandra saat dikonfirmasi tidak berhasil. dr Tonny saat ini menjalani masa pensiun dan bergabung di salah satu partai politik, untuk menjadi calon anggota DPRD.

Beberapa tahun lalu, pembangunan rumah sakit Type D Perawang Kabupaten Siak tidak kunjung selesai hingga Rabu (5/1/22) karena progres pengerjaan proyek tersebut sampai saat itu masih 75 persen sedangkan tenggat waktu yang diberikan lima puluh hari kalender.

Pembangunan RSU Type D Perawang sempat menuai konflik ditubuh para kontraktor. Hal itu dipastikan sebagai alasan kuat, faktor keterlambatan pekerjaan proyek senilai Rp 7.675.092.425,88 itu.

OVER PAY APAKAH SAMA DENGAN PERBUATAN KORUPSI?

Bagaimana kaitannya dengan perbuatan tindak pidana korupsi? Perlu diketahui UU No. 31/ 1999 tentang Tipikor Pasal 2 dan 3 menyebutkan bahwa, "perbuatan melawan hukum yang DAPAT merugikan keuangan negara masuk dalam tindakan pidana korupsi.

Bagaimana kaitannya dengan perbuatan tindak pidana korupsi? Perlu diketahui UU No. 31/ 1999 tentang Tipikor Pasal 2 dan 3 menyebutkan bahwa, "perbuatan melawan hukum yang DAPAT merugikan keuangan negara masuk dalam tindakan pidana korupsi ".

Kalimat DAPAT dalam pasal ini memiliki makna tersirat sebagai sesuatu yang belum terjadi, artinya walaupun perbuatan melawan hukum itu belum mengakibatkan terjadinya kerugian negara, tapi patut diduga suatu saat AKAN terjadi di kemudian hari, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Hal tersebut sudah bisa masuk dalam katagori tindak pidana korupsi. Artinya perbuatan melawan hukum yang diindikasikan dan baru diniatkan saja sudah bisa masuk dalam katagori tindak pidana korupsi, apalagi sudah nampak nyata dan jelas telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Contoh hal yang diniatkan tapi berpotensi merugikan negara misalnya : mark up harga dasar, memenangkan perusahaan tertentu walau tidak layak, meminta gratifikasi sebelum pekerjaan dimulai, kualitas barang yang sengaja dikurangi, volume yang sengaja dipasang kurang sesuai perikatan kontrak dan lain sebagainya. 

Komentar Via Facebook :