Gelar Paripurna DPRD Tiga Kali Gagal Terhadap Penyampaian LKPJ Bupati Kuansing Tahun 2022, Ini Kata Ketua DPRD Kuansing
CYBER88 | KUANSING- Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi dengan agenda Penyampaian rekomendasi akhir DPRD Kuansing terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban LKPJ Bupati Kuantan Singingi tahun 2022 tiga kali gagal digelar.
"Hanya 16 orang anggota DPRD Kuansing yang hadir, sehingga tidak kuorum," untuk itu paripurna dinyatakan gagal," tegas Dr. Adam Ketua DPRD Kuansing dalam jumpa pers Senin (14/5/2023).
Saat ditanya, fraksi apa saja yang tidak hadir,? ia menjawab, Fraksi Gerindra dan PDIP tidak kelihatan hadir satupun," ungkap Adam.
Dalam jumpa pers, terkuak apa yang sedianya menjadi rekomendasi DPRD Kuansing terhadap LKPJ Bupati tahun 2022, Rekomendasi inilah yang disinyalir, menjadi penyebab gagalnya paripurna, apa sebetulnya isi rekomendasi DPRD Kuansing itu,? yang disinyalir penyebab ketidak hadiran beberapa fraksi di DPRD Kuansing.
Adapun Isi rekomendasi DPRD Kuansing terhadap LKPJ Bupati tahun 2022 yang gagal diparipurnakan adalah sebagai berikut:
Pertama, DPRD Kuansing merekomendasikan kepada BPK - RI untuk audit investigasi terkait penggunaan dana pacu jalur, baik itu yang bersumber dari APBD Kuansing, maupun dari Corporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di Kuantan Singingi, anggarannya mencapai miliaran rupiah. DPRD menduga, terjadi penyalagunaan anggaran pada beberapa pos seksi penyelenggara.
Kedua, DPRD Kuansing, merekomendasikan kepada BPK - RI untuk mengaudit penggunaan anggaran Rp2 miliar, hasil pergeseran keempat, yang dinilai tidak jelas penggunaannya.
Ketiga, DPRD Kuansing merekomendasikan kepada BPK- RI untuk mengaudit dana audiensi Bupati Kuansing, yang diduga tumpang tindih.
Keempat, DPRD Kuansing, merekomendasikan untuk audit investigasi terhadap dana makan minum di bagian umum sekretariat daerah Kuansing.
Kelima, DPRD Kuansing menyorot pengangkatan Penasehat Ahli yang diduga tidak sesuai dengan Pasal 57 undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga berpotensi terjadinya kerugian pada keuangan daerah.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Kuansing menyorot pemungutan infak ASN dari pemotongan TPP 10 persen, yang diduga digunakan untuk kepentingan Plt Bupati Kuansing, bahkan DPRD mensinyalir terjadi pemaksaan kepada para ASN Pemkab Kuansing.
Selain itu, DPRD juga menangkap informasi dugaan pemotongan dana Uang persediaan (UP) dan dana Ganti Uang Persediaan (GUP) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kuansing, hal ini menjadi rekomendasi kepada BPK - RI untuk diaudit.
Ditempat yang sama, masih dalam jumpa pers, Ketua Badan Kehormatan DPRD (BK) Kuansing H Muslim, mengaku telah memanggil 9 ketua fraksi yang ada di DPRD Kuansing. Mereka kata Muslim, sepakat untuk melanjutkan paripurna LKPJ ini, tapi pada kenyataannya berbeda. Masih saja tidak kuorum, apa permasalahannya,? kami pun tidak tau, namun demikian, ini akan menjadi bahan evaluasi kami kedepan," katanya.
Sementara itu, fraksi PPP H Darmizar, dari awal menyorot penggunaan dana Rp2 miliar hasil pergeseran ke 4, yang tidak diketahui pasti kegunaannya.
"Kegunaan dana Rp2 miliar hasil pergeseran ke 4, tidak tau, Saya tanya kepada kepala BPKAD, ia menjawab untuk insentif pengelolaan keuangan, tiap tahun ada anggaran tersebut,"? jawab Kepala BPKAD sebagaimana disampaikan Darmizar saat jumpa Pers.


Komentar Via Facebook :