Optimalisasi Penegakan Perda Hiburan Umum atau Orgen Tunggal Polres Tanggamus Gelar FGD

Optimalisasi Penegakan Perda Hiburan Umum atau Orgen Tunggal Polres Tanggamus Gelar FGD

CYBER88 | Tanggamus– Polres Tanggamus menggelar Focus Group Discussion (FGD), terkait sinergitas dalam menjaga kondusifitas melalui optimalisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus  Nomor 05  tahun 2017 tentang Pengaturan Umum Orgen Tunggal, Selasa 16 Mei 2023.

Kegiatan dipusatkan di Aula Paramasatwika Mapolres Tanggamus yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra,S.I.K., dan di hadiri oleh, Wakil Bupati Hi.AM.Safii, Kajari Yunardi, S.H.,M.H., Kapten Julian Abri mewakili Dandim 0424/TGM dan Wakil Ketua PN Tanggamus, Stakeholder terkait antara Ketua MUI dan Ketua FKUB Tanggamus, para Danramil, para Camat, Ketua Apdesi, Tokoh Adat, pemilik orgen tunggal se Kabupaten Tanggamus, Kapolsek dan para Kanit Binmas jajaran Polres Tanggamus.

Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam kesempatan ini mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan orgen hingga malam hari akan meningkatkan kejahatan baik berupa pencurian dengan kekerasan (Curas), ataupun pencurian dengan pemberatan (Curat), Curanmor maupun Narkoba.

"Dan ini harus menjadi dasar pemikiran kita,bahwa kesepakatan kita yang dulu sesuai Perda Tanggamus harus di implementasikan kembali," kata AKBP Siswara Hadi Chandra dalam sambutannya.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu. M.Yusuf,S.H mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakn FGD bersama Forkopimda Tanggamus dan stakeholder lainnya terkait hiburan orgen tunggal yang melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Perda Tanggamus.

Dari hasil tersebut telah dilakukan penandatanganan bersama, terdapat enam point yang harus dipatuhi oleh masyarakat tentang hiburan yang melewati batas waktu, ungkap Iptu M.Yusuf.

Kasi Humas menegaskan, point penting yang harus dipahami dan dipatuhi, yakni mendorong penyidik melakukan proses hukum guna memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan di dalam Perda Tanggamus. 

Adapun sanksi yang diberikan yakni sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara dan  pencabutan izin usaha orgen tungggal. Serta pidana dan denda.

"Ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3  bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Hi. AM. Safii dalam keterangannya mengaku bahwa pemerintah daerah mengucapkan trimakasih atas kegiatan yang difasilitasi dan dilakuan oleh Polres  Tanggamus terkait Perda 05 Tahun 2017 tersebut.

"Dan ini memang butuh dukungan semua pihak, Ahamdulillah semua hadir ini kita lakukan bersama sama  untuk  perbaikan Kamtibmas Tanggamus," ucapnya.

Dilain pihak, Ketua MUI Tanggamus, KH. A. Wahid Zamas mengaku sangat mendukung digelarnya FGD penerapan Perda Tanggamus terkait hiburan orgen tunggal, sebab menurutnya banyak hal negatif ketika orgen tunggal bermain hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

"Kita dari Majelis Ulama Indonesia  Tanggamus sangat mendukung apa yang telah diputuskan dalam musyawarah di FGD, guna melaksanakan perda nomor 5 tahun 2017 tentang bagaimana pelaksanaan hiburan yang selama ini terjadi kita sudah kebablasan sehingga banyak menimbulkan dampak dampak  negatif," ucap KH. Wahid Zamas.

Ia sangat bersyukur pihak kopolisian khususnya Polres Tanggamus yang telah mengambil sikapuntuk kembali melaksanakan Perda tersebut sehingga akan dilaksanaknan secara tegas.

Kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanggamus agar mengikuti dan mentaati Perda yang  telah diputuskan DPRD untuk kepentingan kita bersama dalam rangka menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah  Tanggamus.

"Dari segi agama juga ketika terjadi penyimpangan dan melakukan perbuatan dosa, maka sohibul hajat ikut menanggung dosanya sebab sudah memfasilitasi. Oleh karena itu mari kita sama-sama menjaga jangan kita menambah dosa-dosa kita yang  telah kita lakukan selama ini," tandasnya.

Untuk diketahui Kepakatan bersama Focus Group Discussion (FGD) tersebut antara lain, Mendukung implementasi pengaturan, pengendalian dan pengawasan, Memberikan penekanan dan pemberlakuan secara tegas atas hak, kewajiban, larangan dan batas waktu operasional, Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan, Mendukung kewenangan kepala satuan kerja perangkat daerah yang telah ditunjuk membidangi ketentraman, ketertiban dan/atau penegakan perda  penyelenggaraan hiburan umum (orgen tunggal). Pembuatan surat izin keramaian (hiburan orgen tunggal) rekomendasi dari Kakon, Camat, Danramil dan Kapolsek, Mendorong penyidik melakukan proses hukum dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan didalam Perda, yaitu :  sanksi administrasi 
ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Komentar Via Facebook :