Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Kata Mahfud MD

Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Kata Mahfud MD

CYBER88 | Jakarta -- Pemerintah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun inkonsisten.

Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan pemerintah telah mempertimbangkan debat di kalangan akademisi, aktivis ketatanegaraan soal putusan masa jabatan dan batas usia jadi pimpinan lembaga antirasuah itu.

Mahfud menyebut pemerintah bakal mengikuti putusan yang sudah diketok MK.

Dia mengungkap, dalam beberapa hal, pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK tersebut. Meski kurang sepakat, pemerintah tetap tunduk pada konstitusi sebab putusan MK final dan mengikat.

Mahfud menjelaskan beberapa hal yang membuat pemerintah kurang sepakat. 

Ia menyinggung pimpinan KPK yang diangkat berdasarkan aturan Undang-Undang lama, yakni masa jabatan empat tahun. 

Namun sekarang masa jabatan itu mesti seiring dengan putusan MK beberapa waktu lalu.

"Misalnya dulu ini kan diangkat berdasar UU lama yang empat tahun, tiba-tiba diubah sekarang, apa tidak boleh berlaku ke depan aja.

Misalnya dulu Ghufron tidak memenuhi syarat menurut UU baru, maka diberlakukan yang lama, gitu. Terasa inkonsisten," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6).

Mahfud mengaku telah bertemu dengan pihak MK pada 29 Mei lalu. Kala itu, jelas Mahfud, hanya ada satu hakim yang tak hadir karena sedang ada keperluan.

"Keputusannya mengatakan menurut MK berlaku untuk yang sekarang, ya sudah diikuti saja kan tidak bisa kita mengatakan tidak pada putusan MK, lalu dasar hukum apa yang mau dipakai kalau putusan MK sudah mengatakan gitu kita tidak taat?" kata Mahfud.

Mahfud kembali mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga putusan MK tersebut mesti diikuti. (*)

Komentar Via Facebook :