Gunawan: Partisipasi Pemilih Versus Daftar Pemilih Tetap 

Gunawan: Partisipasi Pemilih Versus Daftar Pemilih Tetap 

CYBER88 | Bandung -- Dalam setiap pelaksanaan pemilu di Indonesia, partisipasi masyarakat dalam menentukan pilihan menjadi isu yang menarik perhatian banyak pihak, karena berkaitan dengan antusiasme dan kepedulian warga negara dalam memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Keterlibatan masyarakat dalam memberikan hak suaranya akan menentukan orang-orang yang akan menduduki jabatan politik. Bukan itu saja, partisipasi pemilih berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik dan demokrasi serta penyelenggara pemilu. 

Di dalam penyelenggaraan pemilu menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan pokok yaitu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berdasarkan hal tersebut maka kewenangan yang menonjol untuk pemilu adalah kewenangan dari bawah bagi warga negara dan digunakan sesuai dengan kehendak rakyat. 

Penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sudah memasuki tahapan penyusunan daftar pemilih. Tahapan ini merupakan kunci dari kualitas demokrasi karena berdampak pada partisipasi pemilih Daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi dalam melaksanakan demokrasi electoral. 

Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 18 April 2023 menetapkan daftar pemilih sementara atau DPS Pemilu 2024 sebanyak 205.835.518 pemilih. Jumlah ini lebih tinggi sekitar 6 persen dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga Pemilu 2019 yang tercatat 192.770.611. 

Adanya peningkatan daftar pemilih tersebut tentu saja harus akurat, komperhensif dan mutakhir yang nantinya meningkatkan kualitas proses demokrasi electoral dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. 

Melakukan pendaftaran pemilih lebih awal dapat mengantisipasi kemungkinan kehilangan hak pilih seseorang secara lebih cepat dan terukur sebelum pemungutan suara berlangsung, sehingga dapat meminimalisir sengketa pada hari pemilihan.

Kesalahan atau kurang akuratnya data pemilih akan berdampak langsung terhadap kelengkapan administrasi pemilu dan legitimasi pemilu. Dari beberapa pengalaman pemilu, akurasi data pemilih yang tertampung dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkesan belum dapat mengakomodasi seluruh pemilih. 

Ini yang sering menimbulkan perselisihan dan persengketaan hasil pemilu, bahkan dari sejumlah permohonan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi, tak akuratnya daftar pemilih digunakan sebagai dasar permohonan. (Materi gugatan Calon Presiden nomor urut 1 (satu) melalui gugatan dengan Nomor Pokok Perkara Nomor :1/PHPU.PRES-XII/2014) 

Disamping itu menurut Surbakti ada dua yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pemilih pertama, Kesadaran politik ialah kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara hal ini menyangkut minat dan perhatian seseorang terhadap lingkungan dan politik tempat ia hidup.

Hal ini menyangkut pengetahuan seseorang tentang lingkungan masyarakat dan politik dan kedua Kepercayaan terhadap pemerintah yaitu penilaian seseorang terhadap pemerintah apakah ia menilai pemerintah dapat dipercaya atau tidak. Apabila pemerintah sebelumnya dianggap tidak dapat mengakomodir aspirasi masyarakat, maka pada pemilihan politik selanjutnya akan mempengaruhi partisipasi politik masyarakat. 

Faktor perangsang politik dan faktor situasi lingkungan politik sangat dominan mempengaruhi partisipasi pemilih karena untuk menjadi pemilih yang rasional harus adanya perangsang atau sesuatu yang mempengaruhi seseorang itu untuk menjadi rasional.

Situasi politik juga menjadikan pemilih rasional dan tau mana yang pantas dipilih dengan melihat situasi politik yang terjadi pada saat itu, seperti isu-isu yang tersebar, jadi dengan melihat isu-isu tersebut pemilih bisa menilai mana yang mau di pilih atau bagaimana hak berpartisipasinya harus digunakan 

Oleh karena itu untuk memaksimalkan kualitas partisipasi pemilih maka dapat dilakukan bagi penyelenggara pemilu sebagai berikut pertama, lebih meningkatkan sosialisasi media sosial dan tatap muka terutama sosialisasi tingkat PPS Desa dikarenakan PPS Desa bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pencermatan data pemilih lebih akurat, komperhensif dan mutakhir.

Penulis : Gunawan (Masyarakat Peduli Pemilu)

Komentar Via Facebook :