Jadi Dalang Prostitusi Online, Pasutri Ini Harus Berurusan dengan Polisi
CYBER88 | Lampung -- AW (47) dan KS (32),pasangan suami istri (Pasutri) warga Sumbersari Bantul, Metro Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menjadi dalang prostitusi online
Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Mangara Panjaitan mengatakan, Aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan Pasutri tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yakni ST (42), warga Negeri Galih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara di indekos sekitar Jalan Budi Utomo, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.
Mangara menyebut, pihaknya mendapati dua korban perdagangan orang yang sedang melayani tamunya. Korban inisial HL (17), warga Lampung Tengah dan RAP (29), warga Metro.
"Petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan nomor ponsel tersangka karena menyediakan jasa perempuan," kata Mangara dalam keterangannya, Selasa, (13/62023).
Untuk itu, petugas menyamar dengan memesan dua wanita untuk dipilih di lokasi bertemu. Mereka pun berjanjian bertemu di indekos hingga tersangka membawa dua korban tersebut.
Kemudian datang petugas melakukan penangkapan dan korban dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, tiga unit ponsel, dan satu unit mobil.
"Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 88 UU. RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," Jelas dia. (*)


Komentar Via Facebook :