Sejumlah Wali Murid Keluhkan Adanya Penarikan Dana di SDN Purwareja Ngawen Sebesar Rp.450ribu, Aktivis: Ko Masih Ada Pungutan?
CYBER88 | Gunungkidul -- Sejumlah orang tua wali yang anaknya tengah mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Purwareja Desa Jurangjero Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunung Kidul Provinsi Yogyakarta, mengeluh dengan adanya penarikan sejumlah uang untuk biaya Tryout ASPD (Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah) dan Pelaksanaan ASPD Tahun ajaran 2022/2023.
Penarikan uang mengatasnamakan kesepakatan yang dibuat oleh komite dengan para wali murid itu nyatanya cukup memberatkan lantaran jumlahnya yang cukup besar. Apalagi, rata rata wali murid hanya bekerja sebagai buruh harian lepas dan petani.
Sejumlah wali murid mengaku kesulitan untuk memenuhi keinginan dari pihak sekolah. Meski begitu, para wali siswa terus berusaha untuk bisa membayar uang tersebut.
Dalam rincian yang berdar, per siswa dituntut membayar Rp.450 ribu dengan rincian biaya Tryout 150ribu, Map ijazah dan Samir 50ribu, Penulisan ijazah 25ribu, foto siswa 25ribu, fotocopy ijazah 5ribu, rapat pengumuman kelulusan 10ribu, Scan PPDB 10ribu, dan yang terakhir adalah infak Pengembangan sekolah senilai 175ribu.
Belum lagi ada tambahan penarikan dana untuk Wisuda kelulusan siswa Tahun ajaran 2022/2023 sebesar 198 Ribu per siswa.
Hal ini dibenarkan Sukarni, S.Pd., selaku Kepala sekolah SD Purwareja. Ia mengaku ada penarikan dana berdasarkan kesepakatan dengan wali murid.
"Memang benar adanya tarikan dana tersebut dan sudah kesepakatan wali murid, "Ujar dia.
Menyikapi hal ini, Trimo Setyadi, aktivis LSM WGAB (Wadah generasi anak bangsa) sangat menyayangkan dengan masih adanya pihak sekolah di tingkat dasar yang masih melakukan pungutan pada siswa. Padahal, pemerintah telah mewanti wanti tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun.
“Pemerintah telah menjamin bahwa pendidikan di tingkat sekolah dasar adalah “Gratis”. Terlebih pemerintah telah menerapkan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) sebagai rintisan wajib belajar 12 Tahun,” Jelas Trimo Setyadi
“Ko Bisa masih ada pungutan di tingkat sekolah Dasar? Herannya.
Ia pun membeberkan, menurut Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 1 ayat 4 dan 5 secara tegas dijelaskan, bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib/mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa barang/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat.
Selain itu dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 46 memberi ruang kepada seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendanaan pembangunan pendidikan.
“Tapi, sekali lagi, tetap mengacu pada ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku. Tak boleh disembarangtafsirkan,” Ujar dia.
“Hal ini akan dikonfirmasikan kepada Dinas terkait apakah diperbolehkannya penarikan dana iuran tersebut, dan apakah sudah memenuhi dasar hukum yang berlaku." Pungkasnya.
Seperti dikethahui, terkait dengan dana pendidikan yang diberikan pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah komponen pembantas atau penutup pungutan pada lingkungan sekolah. Karena, biaya ini telah memenuhi 13 elemen-elemen yang ada di sekolah baik kegiatan penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan seperti buku, dan pembayaran honor guru dan lainnya.
Oleh karena itu, sesuai peraturan Presiden No. 87 tahun 2016, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum harus dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar (Satgas Saber Pungli).
Diketahui, SDN Purwareja ditahun 2022 mendapatkan kucuran dana BOS untuk 150 siswa dengan rincian tahap 1 sebesar Rp.42.750.000, Tahap 2 sebesar 54.537.634 dan tahap 3 sebesar Rp.42.750.000
Sementara ditahun 2023, baru dicairkan tahap kesatu. Sekolah tersebut mendapatkan kucuran dana BOS sebesar Rp.62.225.000 untuk 131 siswa. (Wj)


Komentar Via Facebook :