Diduga Buntut Aduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Gunungkidul, Pengirim Surat Mendapatkan Teror

Diduga Buntut Aduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Gunungkidul, Pengirim Surat Mendapatkan Teror

CYBER88 | Gunungkidul, -- Diduga buntut surat pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Tipikor Polres Gunungkidul rumah pengirim surat aduan mengaku mendapatkan teror. Rumahnya didatangi orang sambil marah marah.

Menurut keterangan Totok, warga Besari Desa Siraman Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan pengirim surat aduan dugaan tindak pidana korupsi dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa rumahnya didatangi seseorang yakni warga  berinisial AG (54) alias M. 

Pria itu, tiba tiba datang langsung masuk halaman rumahnya dan teriak teriak tidak jelas sekitar pukul 10.00. Wib pada Senin 26 Juni 2023.

Kemudian, sambung Totok, AG datang lagi kedua kalinya dan kebetulan ada anggota dari Polres Gunungkidul, Bripka Suryanto yang sedang melakukan patroli wilayah.

“Dia datang kedua kali, saya usir dan AG sambil teriak teriak" mengatakan WA Kasi Humas…, sambil teriak dan joget joget ketika dia sedang menuju mobil,” ungkapnya.

Totok juga menceritakan bahwa pada Senin 20 Juni 2023 kurang lebih jam 16.00 WIB sore, saat bertemu di warung angkringan Bu Narto Tegalsari Seneng Siraman orang itu juga sempat mengancam, 

“Ada ancaman, kalau nanti saya meninggal, warga dilarang untuk melayat jenazah saya,” Katanya.

Dia juga mengatakan, malamnya sekitar jam 01.30 WIB, juga mendapat perlakuan tidak enak dari orang yang mabuk akibat minuman keras dan sebenarnya dia juga tidak kenal, dan belum pernah bertemu.

“Ada orang mabuk, dan saya mendapatkan tindakan tidak menyenangkan, sekitar Jam 01.30 WIB,” katanya.

Setelah kejadian ini, Totok mencoba memberitahu ke penegak hukum, karena ini disinyalir adalah buntut pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

“Bermacam-macam diskriminasi yang dilakukan orang orang terkait laporan saya terkait adanya dugaan penyalahgunaan tanah kas desa dan tanah Negara Milik BPN Agraria Kanwil  D.I Yogyakarta yang disalahgunakan oleh oknum Bumdes Siraman dan Sindikatnya,” kata dia.

Saat ini, Kata Totok, aduan terkait dugaan pidana Korupsi penyalahgunaan tanah kas Desa, dan tanah negara milik Badan Pertanahan Nasional atau BPN Agraria Kanwil  Daerah Istimewa Yogyakarta diaudit Investigasi oleh Irda Gunungkidul.

“Saya percaya sepenuhnya kasus yang saat ini ditangani Tipikor Gunungkidul, terkait surat aduan saya, akan segera dituntaskan, saya sudah dipanggil di Tipikor Polres Gunungkidul pada tanggal 22 November 2022, Mas,” ungkap dia.

Totok Menyebut, ketika di panggil di Tipikor Polres Gunungkidul, dirinya bertemu dengan Kanit Tipikor Iptu Ibnu Ali Puji Hartono, S.H., M.H  dan Kapolres Gunungkidul. Mereka mengatakan akan memberikan perlindungan hukum, jadi jangan khawatir bila ada sesuatu hal terkait pengaduan dugaan tindak pidana korupsi.

“Alhamdulillah ada perlindungan hukum dari Polres Gunungkidul kalau sampai ada intimidasi ataupun diskriminasi dari orang orang yang menghalangi pengaduan tindak pidana korupsi yang saya adukan,” jelasnya.

Totok berharap terkait kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan tanah Kas Desa dan Tanah Negara milik Kanwil BPN Agraria Daerah Istimewah Yogyakarta segera dituntaskan sehingga tidak jadi bola liar, fitnah dan adu domba yang berpotensi memecah belah persatuan, dan kesatuan masyarakat dan hukum benar benar ditegakan tanpa tebang pilih.

“Semoga cepat diproses tidak berlarut-larut. Agar tidak ada fitnah,” jelasnya Totok.

Adanya aksi seorang warga yang tiba-tiba melabrak rumah pengirim surat dugaan tindak pidana korupsi ini, mendapat perhatian dari pakar hukum Mahmud S.H., M.H.,. Ia mengatakan kalau sudah masuk pekarangan rumah orang lain tanpa izin itu sudah jelas salah menyalahi aturan. 

"Apalagi, sambil marah - marah tidak jelas, itu sudah mengganggu kenyamanan,” Ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Cyber88.co.id, Rabu (28/6/2023).

Mahmud mennandaskan, apabila orang tersebut memasuki rumah tersebut secara paksa, maka pelakunya dapat dikenakan ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Mahmud juga mengatakan, apalagi kalau ada tindakan memaki-maki dalam hukum pidana dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP.
 
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterima kan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Jelasnya Mahmud kepada Tim Media ketika dimintai pendapat terkait adanya orang lain yang masuk ke pekarangan rumah tanpa izin dan membuat gaduh.

Mahmud menegaskan, seharusnya kalau ada pengancaman kepada pelapor tindak pidana korupsi harus cepat ditangani oleh Aparat Penegak Hukum.

“Harus cepat ditangani, pengadu tindak pidana korupsi harus dilindungi,” Tandasnya. 

Sebagai pakar hukum sekaligus Lawyer, Mahmud mengingatkan, jangan sampai ada diskriminasi dan ancaman kepada pengadu tindak pidana korupsi karena hal itu sudah melawan hukum, apalagi menghalang-halangi penyidikan. 

Maka demikian, Mahpun meminta terkait kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan tanah Kas Desa dan Tanah Negara milik Kanwil BPN Agraria Daerah Istimewah Yogyakarta yang diadukan oleh Totok harus cepat diproses.

“Harus cepat diselesaikan, jangan tembang pilih. Siapa pun itu. Mau itu keluarga Anggota Polri, TNI, Pejabat maupun Masyarakat Sipil. Dihadapan hukum kita sama,” Tukas Mahmud. (*)

Komentar Via Facebook :