Miris!!! Bendera Usang dan Koyak Berkibar di Kantor Balai Desa Budiaji Mesuji. Bila Sengaja, Ini Sanksinya
CYBER88 | Mesuji, -- Bendera Merah Putih merupakan simbol identitas jati diri bangsa Indonesia yang mengandung filosofi sangat mendalam. Kita semua mesti ingat bahwa bendera yang dikibarkan sekarang karena perjuangan para pahlawan. Perjuangan ikhlas hingga rela mati demi menjaga, membela, dan merebut dari tangan penjajah.
Maka demikian, selain bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada hari pada Hari Kemerdekaan Indonesia, pengibaran Bendera Negara ini juga wajib dikibarkan setiap hari di kantor-kantor tertentu terutama Kantor Pemerintahan termasuk Pemerintahan Desa. Pengibaran Bendera Merah Putih ini tak lain ditujukan sebagai identitas Negara Indonesia.
Namun, tentunya dalam pengibaran lambang Negara tersebut wajib mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah dan tidak sembarangan. Maka dari itu, dalam aturan yang tertuang dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, ada hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih, salah satunya “Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam”.
Sayangnya, masih saja adap pihak pihak yang dinilai abai terkait ketentuan tersebut. Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, dan kusam.
Seperti terlihat di depan Kantor Balai Desa Budi Aji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. Bendera Merah Putih dengan kondisi kusam dan robek terlihat berkibar menghiasi halaman kantor yang menjadi urat nadi di wilayah tersebut.
Hal ini tentu saja menuai berbagai komentar dari setiap warga yang mellintas atau mendatangi Kantor desa tersebut. Mereka pun mengungkapkan keprihatinannya terkait keberadaan Bendera yang menjadi kebanggaan warga Negara Indonesia dibiarkan berkibar dalam kondisi lusuh dan robek.
“Saya sangat prihatin saat melintas di depan kantor Desa Budi Aji, kok bendera yang berkibar usang dan lusuh bahkan terlihat robek robek. Bukankah kita harus menjaga dan menghargai bendera sebagai kebanggaan Negara Indonesia?."Ungkap HS (35) pada awak media, Rabu (28/6/2023).
Ia sangat menyayangkan kalau di era yang sudah modern ini masih ada yang menganggap sepele bahkan seolah tak merasa bersalah dengan hal itu. Padahal, sambung dia, jerih payah para pejuang dalam merebut dan memperjuangkan kemerdekaan telah mengorbankan harta, darah dan nyawa.
“Saat ini kita sudah merdeka dan berkewajiban meneruskan perjuangan para pejuang kita salah satunya dengan merawat serta mempertahankan nilai nilai perjuangan serta menerapkan dalam kehidupan sehari hari,” Katanya.
Warga Desa Budi Aji itu pun berharap pihak Pemerintah Desa segera menganti Bendera tersebut dan hal ini tidak terjadi berulang ditempat lain karna akan melukai nilai nilai perjuangan.
“Nilai kebangsaan serta nilai patriot demi bangsa dan Negara,” Tandasnya.
Ditemui di Kantornya untuk Konfirmasi hal ini, Kepala Desa Budi Aji taka da di tempat. Ditemuia ke kediamannya, rumahnya terkesan tertutup.
Sementara itu, Sekretaris Desa Budi Aji, dikonfirmasi melalui WhatsApp, tak memberi tanggapan, Ditelpon tidak diangkat, bahkan saat ditemui di kediamannya terkesan menghindar enggan untuk menemui.
Untuk diketahui, aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan 5 Larangannya
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Pemasangan bendera merah putih menjelang peringatan HUT RI pada 17 Agustus dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti di sepanjang jalan, instansi, hingga di rumah-rumah. Pemasangan bendera merah putih itu tidak boleh sembarang dan ada aturannya.
Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.
Berikut ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:
1.Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Aturan pemasangan bendera merah putih sudah diketahui. Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Kemudian, Ketentuan tentang ukuran ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, dalam Pasal 4, disebutkan bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.
Selain itu, warna merah di bagian atas dan putih di bawah dengan ukuran yang sama. Disebutkan juga bahwa bendera Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Soal ukuran, ada beberapa perbedaan sesuai dengan jenis dan lokasi penggunaan bendera. Berikut rinciannya:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Lantas, apa Sanksi bagi yang melangar larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih
Merujuk pada Pasal 66 disebutkan, Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Lalu, pada Pasal 67 sebutkan, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
1.Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
2.Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
3.Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
4.Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Itulah aturan pemasangan Bendera Merah Putih dan larangannya yang perlu Kita ketahui bersama.
Hinga artikel ini ditayangkan pihak pemdes belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. (A Gun)


Komentar Via Facebook :