Bupati Kuansing H Suhardiman Amby Perintahkan Inspektorat Periksa Kades Toar Ardi Setiawan

Bupati Kuansing H Suhardiman Amby Perintahkan Inspektorat Periksa Kades Toar Ardi Setiawan

CYBER88 | KUANSING -  Bupati Kuantan Singingi H Suhardiman Amby, menanggapi terkait rangkap jabatan Kepala Desa Toar Ardi Setiawan sebagai bendahara partai.

Kepada cyber88.co.id  belum lama ini, Suhardiman Amby Bupati Kuansing mengatakan akan memerintahkan inspektorat Kuansing untuk melakukan pemeriksaan menyangkut kinerja Ardi Setiawan sebagai Kades Toar yang diketahui rangkap jabatan sebagai bendahara partai.

"Nanti kita perintahkan inspektorat untuk  periksa," tegas Suhardiman Amby Bupati Kuansing.

Diketahui dari salinan SK DPC partai Demokrat, Ardi Setiawan kades Toar sejak tahun 2022 menjabat sebagai bendahara partai Demokrat Kabupaten Kuantan Singingi.

Anehnya, Ardi Setiawan kades Toar itu, mengaku tidak pernah menjalankan tugas selaku bendahara di partai Demokrat, lalu saat ditanya siapa yang melakukan pencairan anggaran bantuan partai demokrat dan membuat SPJ penggunaan dana partai tahun 2022 lalu. Ia menjawab tidak tahu.

"Kurang tahu saya bang, ini yang saya mau konfirmasi juga," ujar Ardi Setiawan saat di konfirmasi Cyber88.

Namun demikian, berbeda dengan pengakuan Ardi Setiawan yang mengaku tidak memegang SK partai Demokrat dan tidak pernah menjalankan tugas selaku bendahara dipartai Demokrat Kuansing.

Ketua DPC Demokrat Kuansing Fedrios Gusni saat dikonfirmasi  (Fedrios,red), malah  kekeh mengatakan Ardi Setiawan tersebut  merupakan bendahara partai Demokrat.

Sesuai SK nomor 336/SK/PD.DPC/VII /2022 tanggal 08 Juli 2022, Ardi Setiawan masih tercatat sebagai bendahara partai Demokrat Kuansing sampai 2027 nanti.

" Tuh..dah jelas," ujar Fedrios Gusni singkat, mempertegas kebenaran nama Ardi Setiawan itu masih tercantum dalam SK DPC partai Demokrat Kuansing.

Sebelumnya, saat awak media cyber88 menyambangi kantor kesbangpol Kuansing, untuk mengkonfirmasi terkait rangkap jabatan kades gunung Toar itu, Muhjelan Arwan,SH Kaban Kesbangpol Kuansing mengatakan, juga mendengar informasi itu, dan mengatakan telah mengkonunikasikan hal tersebut ke Dinsos pmd Kuansing, karena menyangkut rangkap jabatan itu kewenangan pembinaan nya ada di dinas sosial pmd. Kesbangpol hanya mengurus menyangkut partai politik, tidak mengurusi masalah  kades.

Muhjelan Kaban Kesbangpol Kuansing, mengatakan  tidak bisa masuk ke wilayah tersebut, karena kewenangannya ada di dinsos pmd. 

"Saya mendengar informasi itu (kades rangkap jabatan ,red) dan saya sudah komunikasikan hal itu dengan dinsos pmd, karena itu menyangkut tupoksi dinsos pmd, urusan kepala desa ada di Dinsos PMD, untuk pembinaan maupun pemberian sanksi sesuai undang - undang yang berlaku, Kesbangpol kewenangannya hanya mengurusi partai politik," tegas Muhjelan kepala badan Kesbangpol Kuansing.

Komentar Via Facebook :