Satresnarkoba Polres Kuansing  Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 179.19 gram

Satresnarkoba Polres Kuansing  Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 179.19 gram

CYBER88| KUANTAN SINGINGI  - Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,SIK MH pimpin kegiatan Pemusnahan  barang bukti hasil dari pengungkapan kasus 2 Pekan belakangan  dengan 2 Orang Tersangka berinisial ZA alamat desa beringin Taluk Kuantan  Kecamatan Kuantan Tengah dan TZA alamat Muara Lembuh Kecamatan Singingi  dengan total barang bukti Narkotika Jenis Shabu yang dimusnahkan berat Bruto 179,19  gram Kamis (20/7/2023) sekira pukul 10.00 wib di teras depan gedung Mapolres Kuansing.

Kegiatan yang  dipimpin  oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, ikut  didampingi oleh  Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H ,PLH Kasi Humas AKP Feri Wardi, Kasat Tahti Polres Kuansing IPDA Padrianto dan juga dihadiri oleh Kajari Kuansing diwakili oleh Plh kasubsi penuntutan Andrew Mugabe, SH, Ketua Pengadilan diwakili Hakim Yosep Butarbutar, SH, Kasat Pol PP Kab. Kuansing Sdri. Santi Evi Dimenti SH dan Rekan Awak Media Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, mengatakan Pemusnahan barang bukti ini mengacu undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 Ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.

"Menurut ketentuan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 91 ayat 2 barang bukti sitaan  wajib dimusnahkan," ucap Kapolres 

Kemudian, dijelaskan Kapolres barang bukti Narkotika jenis Sabu ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus 2 Pekan belakangan Ini dengan 2 Orang Tersangka berinisial ZA dan TZA dengan total barang bukti Narkotika Jenis Shabu yg dimusnahkan berat Bruto 179,19  gram,” ungkap Pangucap.

Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil positif mengandung Methaphetamin,” ujarnya. 

Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan dimasukan kedalam blender dan dicampur air dan kemudian diblender dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut.

Kepada kedua orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Diakhir acara, Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H menambahkan Polres Kuansing komitmen memberantas segala bentuk tindak kejahatan termasuk narkotika.

"Iya, dalam waktu 3 bulan Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil  mengungkap 34 kasus dengan jumlah tersangka  47 Orang dan jumlah barang bukti sabu seberat 630,28 Gram untuk Narkotika jenis Sabu dan daun ganja kering seberat 3452,86 Gram," ungkap Novris Kasat Resnarkoba Polres Kuansing.

Ia juga menyampaikan himbauan agar masyarakat dapat mendukung pihak kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan laporan apabila mengetahui keberadaan jaringan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.*

Komentar Via Facebook :