Operasi Antik, Polres Kuansing Sibak 19 Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Operasi Antik, Polres Kuansing Sibak 19 Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Para Tersangka Narkotika yang terjaring Operasi Antik 2022 oleh Jajaran Satreskoba Polres Kuantan Singingi, Riau (ist)

CYBER88 | Kuansing - Polisi Resort Kuantan Singingi (Kuansing) Riau adakan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2022 oleh Satresnarkoba Polres Kuansing dan Polsek jajaran sore di Mapolres Kuansing. Sabtu, (19/11/22).

AKBP Rendra Oktha Dinata dalam press release manyampaikan bahwa dalam kegiatan Operasi Antik Lancang Kuning Tahun 2022 Satresnarkoba Polres Kuansing mengungkap 8 kasus Tindak Pidana Narkotika dengan mengamankan barang bukti sabu- sabu seberat 82,02 gram dan barang bukti ganja seberat 727 gram yang diamankan dari 10 pria terduga sebagai pengguna dan pengedar.

Dalam press release, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata didampingi oleh Waka Polres Kompol Lilik Surianto Kasat Narkoba IPTU Tommy Vara Berlin, Sera Kasi Humas Polres Kuansing AKP Feri Waldi.

Polsek Kuantan Mudik lanjut AKBP Rendra, juga telah berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana Narkotika dengan tersangka sebanyak 9 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan sabu- sabu sebanyak 8,12 gram, dan ganja seberat 19,60 gram.

"Jadi total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak. Total tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi antik Lancang kuning tahun 2022 berjumlah 19 orang dengan jumlah kasus sebanyak 16 kasus," jelas Rendra Okta.

Di tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Tommy Vera Berlin secara detil menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Polsek Kuantan Mudik berhasil mengamankan tersangka DN di Desa Kasang, dengan barang bukti seberat 2,8gram sabu - sabu, satu unit sepeda motor jenis Revo dan satu unit handphone.

Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2022 telah di amankan tersangka DTN di desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik dengan barang bukti seberat 10, 23 gram, satu buah timbangan, dan kaca pirex serta satu buah sendok kecil.

Selain di Kecamatan Kuantan Mudik, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika juga  dilakukan oleh Polsek lainnya seperti Polsek Singingi, Polsek Singingi Hilir, Polsek Benai, Polsek Pangean, dan Polsek Logas Tanah Darat, dan Polsek Kuantan Hilir, Polsek Cerenti.Rata- rata barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa sabu- sabu dan ganja.

Untuk kasus ganja berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Benai di desa Banjar Banai Kecamatan Benai dengan berat 560 gram ganja pada Tersangka R, dan barang bukti seberat 160 gram ganja diamankan dari Tersangka A," ujar Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Tommy Vera dalam press release. **

Komentar Via Facebook :