Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Orang Pengedar dan Pengguna Narkoba
CYBER88 | KUANSING - Tim Mata Elang Sat resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Sinambek Kelurahan Sei. Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (24/06/2023) Pukul 15.30 Wib.
Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus 2 orang Pelaku D (39) warga Desa Sinambek Kelurshsn Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, dan DI (39) warga Sinambek Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
Melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Sinambek Kelurahan Sei. Jering Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
"Pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal dari Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Kelurwhan Subgai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi Narkotika," ujar AKBP Pangucap Priyo Soegito,SIK MH melalui keterangan Kasat Narkoba Polres Kuansing.
IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, bergerak cepat dan langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah kontrakan milik DI (39). Terduga DI (39) di jumpai sedang berada di rumahnya yang beralamat di Sinambek Kel. Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing.
Saat dilakukan intrograsi DI (39) mengatakan bahwa ada menggunakan narkotika jenis sabu bersama D (39), sekira pukul 13.00 Wib, kemudian tim mata elang langsung bergerak mencari D (39), namun saat di perjalanan, D (39) menghubungi DI (39) dan mengatakan bahwa sudah berada didalam rumah DI (39), kemudian tim melakukan penangkapan terhadap D (39) yang sedang berada didalam rumah
Saat dilakukan pengeledahan jumpai 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di atas lantai dekat D (39) duduk, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah milik DI (39), dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus kosong plastik klip bening yang di simpan oleh DI (39) dalam kamar tepatnya didalam sprai kasur, dan DI (39) menerangkan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus kosong plastik klip bening adalah milik D (39) yang dititipkan kepada DI (39).
"Selanjutnya dilakukan intrograsi kepada D (39) dan menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut secara online dari orang tidak dikenal melalui sambungan whatapps an. Mr. King dan pembayaran ditransfer seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, " ungkap IPTU Novris.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 4 (empat) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit handphone, 3 (Tiga) bal plastik klip bening dan 1 (satu) buah kaca virex, " Jelas Iptu Novris.
"Atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, ” Pungkas Kasat Resnarkoba Iptu Novris.***


Komentar Via Facebook :