Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Bendahara Partai Politik, Kepala Desa Toar Langgar UU Nomor 6 Tahun 2014
Kepala Desa Toar, Ardi Setiawan Bersama Ketua DPC Partai Demokrat Kuansing saat menerima SK (Foto/Ist)
CYBER88 | KUANTAN SINGINGI - Kepala Desa (Kades) Toar Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi langgar undang - undang nomor 6 tahun 2014, karena di duga rangkap jabatan sebagai bendahara di Partai Demokrat Kuansing.
Dalam pasal 51 poin g) undang - undang nomor 6 tahun 2014 menyebutkan
bahwa, Perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Ada apa dengan Kepala desa Toar ini,?
Namun demikian, Ardi Setiawan ketika dikonfirmasi menampik hal tersebut. Ia mengaku tidak pernah menjalankan tugas selaku bendahara partai Demokrat, selain itu ia juga tidak memegang salinan SK partai tersebut.
"Sudah saya konfirmasi ke pihak-pihak terkait. Dalam hal ini saya tidak pernah menjalankan apapun di partai. Bisa dicek rekening partainya. Karena SK ini juga tidak ada ditangan saya," ucap Ardi Setiawan saat di konfirmasi awak media menyangkut keberadaannya sebagai bendahara di partai Demokrat Kuansing Rabu (21/6/2023) sore.
Ardi Setiawan mengungkapkan selama ini ia tidak pernah menjalankan tugas sebagai bendahara di partai demokrat, bahkan ia mengaku tidak memegang salinan SK dari partai politik yang menunjuknya sebagai bendahara. Anehnya lagi, ia (Ardi Setiawan,red) baru tau dirinya sebagai bendahara dipartai Demokrat saat awak media yang mengkonfirmasi kepada dirinya.
Saat ditanya, tugasnya sebagai bendahara di partai Demokrat selama ini siapa yang menjalankan? ia mengatakan tidak tau, sontak ia mengatakan akan mengkonfirmasi hal itu kepada pihak pihak terkait menyangkut sk tersebut.
"Kurang tau saya, ini yang saya mau konfirmasi juga," katanya
Kemudian, Ardi Setiawan mengaku merasa telah dirugikan oleh partai Demokrat Kuansing, karena memakai namanya sebagai bendahara tanpa sepengetahuan dirinya.
"Ini merugikan saya juga, tugas saya di desa sedang banyak juga kan," cetus Ardi Setiawan.
Menyangkut, salinan SK pengurus Demokrat Kuansing itu, saat awak media mengkonfirmasi kebenaran SK tersebut dengan mengirimkan tangkapan layar (screenshoot) salinan SK tersebut, kepada Fedrios Gusni Ketua Demokrat Kuansing, mengatakan "Tu dah jelas". Tidak sampai disitu awak media masih ingin memastikan apa yang dimaksud Tu dah jelas oleh Fedrios Gusni tersebut.
Kembali, memastikan apakah benar kades Toar itu masih bendahara partai Demokrat Kuansing, dengan menanyakan kembali, apakah Ardi Setiawan saat ini masih bendahara partai Demokrat Kuansing, Fedrios Gusni menjawab " iya," tulis Fedrios singkat.
Ditempat terpisah, melalui sambungan telepon kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa (Dinsos PMD) Kuansing Erdinsyah,.SSos M.Si ketika di konfirmasi terkait kepala desa yang rangkap jabatan sebagai bendahara partai Demokrat mengatakan ia tidak tau. Ia mengatakan telah berkomunikasi dengan camat untuk menyelidiki rangkap jabatan kades tersebut. Jika nanti terbukti katanya, akan diberikan sanksi tegas.
" Saya tidak tau, ada kades yang rangkap jabatan di partai politik, nanti saya akan tanya ke Camat dulu, terkait hal tersebut, jika nanti terbukti, akan kita beri sanksi sesuai undang - undang yang berlaku," katanya menjawab konfirmasi wartawan melalui sambungan telepon.


Komentar Via Facebook :