Buron Sebulan, Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Sukabumi Diringkus Polisi
CYBER88 | Sukabumi, -- Unit Satuan Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang sudah buron selama satu bulan. Pencuri berinisial T (45) itu diamankan polisi pada Selasa (20/6) di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto menyebut, T diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban di Jalan Didi Sukardi, Kelurahan Gedong Panjang, Citamiang, Kota Sukabumi
“Aksi pencurian dilakukan pelaku pada Ahad (14/5/2023) dini hari lalu, di rumah kosong milik Sudajaya warga Hilir Baros Kota Sukabumi ” Kata AKP Yanto memwakili Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo Kamis (22/6/2023).
“Alhamdulilah pada Selasa kemarin polisi berhasil menangkap T terduga pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada pertengahan Mei 2023 lalu,”Imbuh Yanto
Menurut Yanto, Pelaku T berhasil diamankan saat hendak ke sebuah konter handphone di Jalan Baros Kota Sukabumi. Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya berupa sebuah obeng, satu unit laptop dan satu unit printer.
Dijelaskan Yanto, aksi pencurian tersebut dilakukan T di salah satu rumah warga Sudajaya Hilir Baros dalam keadaan kosong.
"Jadi pelaku ini diduga melakukan aksinya disaat rumah tersebut ditinggal pergi penghuninya yang saat itu sedang menemui kerabatnya di luar kota," jelasnya.
Kata Yanto, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah menggunakan obeng dan mengambil barang berharga yang ada di rumah korban.
“Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan,” Ujarnya
Yanto menandaskan, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Dalam peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang tunai, perhiasan emas seberat 8 gram, satu unit laptop, satu unit printer dan empat unit telepon genggam berbagai merek diambil pelaku. Kerugian yang dialami korban hingga mencapai Rp 43 juta,”Pungkasnya. (*Jim)


Komentar Via Facebook :