Oknum Pengacara Aniaya Mantan Istri Karena Minta Nafkah Anak

Oknum Pengacara Aniaya Mantan Istri Karena Minta Nafkah Anak

Foto ilusterasi

CYBER88 | Pekanbaru - Kejadian bermula ketika korban RM mantan istri Oknum pengacara (DN) mendatangi kantor mantan suaminya yang beralamat disalah satu hotel di Pekanbaru untuk membicarakan  keperluan nafkah anak.

Namun kedatangan RM ke kantor mantan suami itu bukan mendapatkan apa yang diinginkannya, akan tetapi mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan kekerasan oleh mantan suaminya.

Kejadian kekerasan terjadi pada hari jum'at tgl 18 agustus 2023 sekitar pukul 16'30 wib di dalam kantor DN,  korban mengalami kekerasan berupa tendangan di bagian dada sebelah kiri dan  tangan kanan memar akibat cengkraman tangan, beruntung saat kejadian ada seorang karyawan yg bekerja disana menolong korban serta membawa korban keluar dan pada saat mau keluar DN kembali menendang dan mengenai dada RM, atas kejadian tersebut korban mengalami sakit di bagian dada serta bengkak. 

Tidak terima atas perlakuan tindak kekerasan oleh mantan suaminya, Keesokan harinya RM, Sabtu (19/08) korban melakukan visum didampingi oleh kuasa hukumnya dari Law Office Titian Teras advocate and legal consultant terdiri dari Adha Nuraya, SH. MH. , Endang Suparta, SH,MH. C.Me,  Aprialisdi, Ssy. SH., Wisnu Kumala, SH.MH,. dan Amrizal,SH. visum dilakukan di RS. Bhayangkara kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Kota Pekanbaru dengan nomor : STTPL/585/VIII/2023/MODEL-B/SPKT UNIT I/ RESTA PKU.

Saat tim hukum RM dikonfirmasi melalui sambungan telefon, membenarkan bahwa RM mendapatkan perlakuaan kekerasan oleh mantan suami hanya karena klin kami meminta bantu unytuk nafkahi ananknya.

"Klien kami RM mendatangi DN hanya ingin meminta nafkah dua orang anak kandungnya dan mendatangi kantor DN karena ada dua anak kandung dia yg harus beri nafkah, sementara klien kami hanya seorang honorer disalah satu sekolah swasta manalah cukup untuk biaya dua orang anak" pungkas Adha.

Komentar Via Facebook :