Terkait Dugaan Penjegalan Arus listrik, P2TL UPL PLN Lakukan Penindakan Hukum

CYBER88 | Majalengka - Menyikapi adanya dugaan penjegalan Aliran listrik yang dilakukan oleh warga Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (28/8/2023). Kini menjadi sorotan dilingkungan masyarakat dan sudah dipublikasikan cyber88.co.id. pada tanggal (25/8/2023), yang berjudul , "Warga Desa Cicadas diduga menjegal Aliran listrik dari Kabel Secara Langsung".
Dede selaku tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) dalam penyampiannya mengucapkan terima kasih kepada pihak media cyber88 yang telah memberikan informasi dengan adanya kejadian tersebut.
"Kami akan menindak lanjuti dan tidak akan tebang pilih, walaupun menurut ES dia mengaku sebagai penyambung kabel listrik mengaku sudah Kordinasi kepihak Vendor dan kami akan melaporkan kepihak APH Polres Majalengka," Ungkapan Dede saat ditemui cyber88 diruang kerjanya.
Masih kata Dede, "pihak kami tidak akan tinggal diam, dan akan memantau rumah ES dan kami ucapkan terimakasih atas kerja samanya pada awak media yang telah memberikan kontribusi informasi nya".
Dalam hal ini, Selaku Wakil ketua DPP LSM Tuar Bersatu, Wisnu Purnomo SH. MH angkat bicara tentang masyarakat yang masih nekad melakukan pelanggaran listrik akan ditindak oleh tim penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
"Perlu diketahui bahwa masyarakat yang melakukan pelanggaran listrik bisa dikenakan sanksi berupa pidana paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar, kalau Kita baca Undang -undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang keteganganlistrikan Pasal 51ayat 3 bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya, Secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar," ujarnya
Masih menurut Wisnu, Hal seperti yang sering ditemukan adalah menyambung listrik Secara ilegal atau mencantol listrik tampak adanya izin dari pihak PLN, UPL Jatiwangi sehingga harus ditindak Orang yang telah melakukan pencurian Listrik tersebut. (red/Tatang)
Komentar Via Facebook :