Seragam di SDN Cipageran Mandiri 2 Kota Cimahi Dinilai Jadi Lumbung Bisnis, Segini Harganya
CYBER88 | Cimahi, -- Dalam PP 17/2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi:
Pasal 181
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Pasal 198
Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Teranyar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terkait seragam sekolah yang mulai berlaku tahun ajaran 2023/2024.
Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi tingkat SD hingga SMA.
Dalam Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.
Kemudian, dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar oleh sekolah, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan lisan; peringatan tertulis; penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan sanksi pidana jika terbukti masuk ke Ranah Korupsi.
Walaupun peraturan sangat tegas terkait seragam, sepertinya Pakaian seragam sekolah masih menjadi primadona bagi segelintir oknum yang memanfaatkan lumbung bisnis ini. Sehingga, pada kenyataannya masih banyak Sekolah yang melakukan penjualan seragam dengan dalih klasik yakni berdasarkan kesepakatan orang tua wali melalui Komite Sekolah.
Alhasil, pihak orang tua pun harus menyetujui setiap kebijakan sekolah lantaran takut adanya intimidasi dan diskriminasi pada anak-anaknya nanti, para orangtua kayaknya enggan untuk membantah dan apalagi melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan pihak sekolah
Bagi para wali murid yang memiliki banyak uang atau dari kalangan berada, pembelian seragam yang telah disediakan pihak sekolah meski harganya diatas pasaran tentu tak menjadi masalah. Namun bagi wali murid yang kondisi ekonominya dalam garis kemiskinan, hal ini menjadi persoalan yang sangat serius.
Seperti dialami oleh M salah satu orang tua siswa yang anaknya sekolah di SDN Cipageran Mandiri 2 Kota Cimahi yang mengaku sangat pusing mencari dana sebesar Rp.800 ribu untuk membeli seragam bagi anaknya yang baru masuk. Sementara, kata M, kehidupan kesehariannya dalam kondisi pas-pasan bahkan kekurangan.
Ia pun merasa heran lantaran harga yang dipatok oleh pihak sekolah sangat mahal, lebih mahal dari pasaran.
Meski demikian, supaya anaknya tak menjadi minder bersekolah di sana diapun akhirnya terpaksa mencari utangan untuk membeli seragam sekolah baru untuk anaknya dengan cara mencicil.
“Namun saat saya akan menyicil sebesar Rp.200 ribu terjadi penolakan karena harus lunas semua baru diberikan. Akibat hal ini, anak saya malu untuk sekolah karena sering diejek oleh teman-temannya karena masih memakai seragam TK., ucapnya dengan nada sedih.
Eulis Hapsah Nurbaeti, S.Pd.SD., Kepala Sekolah SDN Cipageran mandiri 2 saat dikonfirmasi seollah enggan memberikan informasi terkait rincian harga seragam yang berharga Rp.800 ribu. Ia pun mengarahkan awak media untuk konfirmasi dengan pihak komite sekolah.
Dengan alasan klasik, Eulis menjelaskan bahwa untuk seragam itu ajuan dan hasil kesepakatan para orang tua siswa, yang diakomodir oleh komite sekolah atas penawaran dari pihak konveksi dan pihaknya hanya mengetahui saja.
“Ajuan seragam sendiri atas kesepakatan para pihak orang tua, kami hanya mengatahui adapun persetujuan memang kami pihak sekolah mengetahui bahwa pengadaan barang yang diajukan komite sekolah sebesar Rp. 800 ribu, kepada orangtua pun kami sampaikan agar dicicil dan adapun sampai desember nanti orang tua belum bisa membayar akan disesuaikan dengan jumlah uang titipan yang disetorkan orang tua nantinya,"ujarnya.
“Adapun item yang diberikan adalah : seragam batik, baju olahraga, kebaya, pangsi dengan iket, atribut, kaos kaki dan map untuk rapot sekolah dan untuk nominal rincian biaya pembelanjaan kami tidak akan memberikan rincian nya, Tetapi uang untuk pembelian kostum baru bagi siswa. Silakan konfirmasi ke pihak komite sekolah,” Kata Eulis.
Menyikapi hal ini, Irwan salah satu pemerhati pendidikan di Jawa Barat menyampaikan, setiap memasuki tahun ajaran baru, terkait seragam baru akan menjadi ‘momok’ yang mungkin menakutkan bagi sejumlah orang tua siswa yang katagori tidak mampu
Sementara, Sambung dia, kalau tidak membeli seragam yang disediakan oleh pihak sekolah, mereka takut terjadi diskriminasi pada anaknya di sekolah.
“Pembelian seragam sekolah, cukup merepotkan orang tua. Tapi, setiap orang tua ingin anak-anaknya dapat masuk sekolah dengan seragam sesuai aturan, “Katanya.
Ia minta pihak sekolah tetap berpegang pada Permendikbudristek. Jadi pihak sekolah tidak dapat memaksakan para orangtua untuk melakukan pembelian seragam baru di sekolah dan para orangtua dapat membelinya sendiri dengan seragam sesuai aturan.
Jikapun pihak sekolah melakukan penjualan atau menyediakan pakaian seragam baru dengan alasan bahwa agar seragam dipakai nantinya tidak bervariasi corak serta warnanya. Hal ini mungkin alasan dan masuk akal, tetapi jika harga tidak transparan dan hanya mencari keuntungan, itu sangat tidak dibenarkan, “Tandas Akademisi ini.
Ia meminta, agar Pemkot Cimahi yang dalam hal ini Pj Walikota yang baru dilantik maupun DPRD dapat mengawasi terkait hal ini karena menjadi beban bagi para orangtua yang kurang mamppu. (Gani)


Komentar Via Facebook :