KPU Sulteng Buka Suara Terkait Dugaan Permintaan Mahar Dalam Proses PAW Partai Perindo

KPU Sulteng Buka Suara Terkait Dugaan Permintaan Mahar Dalam Proses PAW Partai Perindo

CYBER88 | Sulawesi Tengah - Permintaan Mahar 100 juta diduga disampaikan langsung oleh Sekretaris DPW Partai Perindo Sulteng (Daniel Azis Tulandi), dengan dalih, dana tersebut diduga akan di bagikan ke-DPP, KPU, Gubernur dan Sekwan Kamis (3/11).

Dugaan permintaan mahar tersebut sekaitan dengan proses pengusulan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulteng atas nama Musli asal Partai Perindo, yang telah hengkang kepartai PPP.

Ironisnya ketika mahar tidak disanggupi oleh Wawan Aswansyah (pemilik suara terbanyak kedua) yang akan diusulkan sebagai calon PAW, dengan senang hati DPW Perindo Sulteng banting setir, beralih mengusulkan Fadli Anang (suara terbanyak ketiga) sebagai calon PAW.

Sebagaimana yang di kutip dari berita Media ini (CYBE88) pada edisi rabu 11 oktober 2023 dengan judul “Diduga Minta Mahar 100 Juta, DPW Perindo Alihkan PAW Pada Suara Terbanyak Tiga”.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Christian Adi Putra, memberikan tanggapan terkait pemberitaan tersebut.
 
Menurutnya, selama ini proses PAW di KPU Provinsi Sulteng, tidak pernah terjadi dugaan permintaan sejumlah uang, dalam hal untuk pengurusan administrasi berkas calon PAW anggota DPRD, sebagaimana yang termuat dalam pemberitaan media Cyber88 edisi 11/10/2023 itu.

“Kami jamin hal itu tidak pernah terjadi di KPU Provinsi Sulteng. Tugas KPU, hanya menjawab surat Pimpinan DPRD Sulteng, terkait permintaan nama (suara terbanyak kedua) sebagai pengganti anggota DPRD yang akan di PAW” tegas Christian.

Dan sampai saat ini (2/11/2023) belum ada surat dari Pimpinan DPRD Sulteng, terkait peroses PAW tersebut. “Kalau sudah ada, pasti akan segera kami tindak lanjuti, dengan mengusulkan nama suara terbanyak kedua. Sebagaimana yang termuat pada SK-KPU Provinsi Sulteng Nomor : 560/PL.01.8-Kpt/72/Prov/V/2019”, ucap Christian.

"Ada surat dari partai Perindo yang masuk di KPU Sulteng, pertanggal 3 oktober 2023, yang berkaitan dengan proses PAW, namun surat tersebut tidak di proses, dikarenakan bukan pimpinan DPRD Sulteng yang menyurat" tambahnya. 

Aturannya cukup jelas pada PKPU Nomor 6 Tahun 2019, Tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut dijelaskan Christian Adi Putra, suara terbanyak kedua dari Partai Perindo (Wawan Aswansyah), sudah pernah melakukan koordinasi pada KPU Sulteng, melalui ibu Cherly sebagai Kasubag Teknis dan Kehumasan. 

“Iya, sudah kami jelaskan bahwa KPU akan bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada, dan tidak akan masuk pada wilayah partai politik”, tutup Cherly yang ikut mendapingi Christian Adi Putra pada saat di lakukukan konfirmasi di kantor KPU Sulteng pada Rabu (2/11/2023) kemaren. 

Komentar Via Facebook :