Bayarkan Hasil Pekerjaan Yang Diduga Tidak Lolos Mutu, Kapolda Diminta Periksa Satker, PPK dan PT.WRK

Bayarkan Hasil Pekerjaan Yang Diduga Tidak Lolos Mutu, Kapolda Diminta Periksa Satker, PPK dan PT.WRK

CYBER88 | Sulteng - Mereka (Nimron, Koordinator Lapangan, Reza Maulana, PPK 2.1, Rhismono, Kepala Satuan Kerja Wilayah II Sulteng dan H.Akbar Usman, kuasa Direktur PT.Widiya Rahmat Karya) terkesan sepakat memilih bungkam ketika di konfirmasi tentang 500 kubus lulus mutu. Senin (06/11)

Ke-empat oknum tersebut diduga orang yang paling bertanggung jawab atas penggunaan dan pembayaran sekitar 500 buah lebih kubus beton tahun 2022, yang diduga tidak lolos mutu pada saat di lakukan penggujian di Lab BPJN Sulteng, sekitar bulan agustus tahun 2022.

Pembuatan kubus beton tersebut melekat pada paket Proyek Preservasi Ruas Jalan Tinombo-Molosipat, yang di kerjakan oleh PT.Widiaya Rahmat Karya, dengan nilai kontrak sebesar Rp.21.471.522.000,- yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022.

Dari informasi yang di himpun media ini, selain dugaan sekitar 500 lebih yang tidak lolos mutu. Dari sekitar 4.000 buah kubus beton yang termuat dalam kontrak, diduga kuat PT.WRK hanya membuat sekitar 2.000 lebih (sudah termasuk yang diduga tidak lolos mutu).

“Setelah diketahui yang 500 lebih diduga tidak satupun yang lolos mutunya, PT.WRK langsung melakukan pergantian Gs. Kalau tidak salah ingat, diduga Gs yang baru hanya mencetak sekitar 2.000 lebih kubus beton” ungkap sumber yang meminta dirahasiakan identitasnya.

Lanjut kata sumber, diduga tidak lolosnya 500 lebih kubus yang tercetak pertama itu, dikarnakan material pasirnya terindikasi bercampur tanah. “coba diliat kalau masih ada fotonya, ketahuan betul tanahnya” tutup sumber dari balik telpon.

Kembali Irfan, tokoh masyarakat Parimo mendesak Kapolda Sulteng, Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K, SH, MH, agar segera mengambil tindakan hukum dengan melakukan penyelidikan.

Dan juga pihak BPK Perwakilan Sulteng, dapat melakukan audit investigasi pada pelaksanaan pekerjaan Preservasi tahun 2022 tersebut. “Indikasi terjadinya dugaan kerugian negara sudah jelas, yang belum jelas itu, langkah hukum dari APH”. Tegas Irfan.

Lanjut kata Irfan, liat saja pelaksaan Paket Preservasi tahun ini (2023) masih dengan Satker, PPK, Korlap dan Kontraktor yang sama, kembali masih terjadi dugaan konspirasi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Hal itu dikuatkan dengan beberapa fakta di lapangan, seperti halnya, kualitas hasil pekerjaan pengaspalan overlay yang baru beberapa hari selesai di kerjakan namun telah terjadi kerusakan yang cukup banyak.

Dugaan terjadi mark up volume pada pekerjaan rehab saluran drainase, serta pembagunan Box Culvert yang diduga kuat telah menyimpang dari spek yang ada, dan hal itu dapat di buktikan dengan foto dan video pada saat melakukan investigasi di lokasi pekerjaan, (sejumlah tujuh kali investigasi).

Patut diduga Satker, PPK dan Konsultan telah tersandra akan kepentingan pribadi. “Hal itu dikuatkan adanya indikasi pembiaran terhadap PT.WRK yang diduga kuat telah menyimpang dari spek. Ironisnya lagi, sejumlah bukti (foto dan video) yang dikirimkan kepada Kepala BPJN Sulteng, Satker, PPK dan Konsultan, terkesan ditutup rapat, sekan merestui hal itu terjadi” tegas Irfan di akhir wawancara. 

Pesan konfirmasi/klarifikasi yang dikirimkan pada minggu 5/11/2023 kepada Ka.Satker Wilayah II Sulteng, Rhismono, PPK 2.1 Ruas Tinombo Molosipat, Reza Maulana. Sampai berita ini naik tayang,belum memberikan tanggapan.

Sementara pesan konfirmasi/klarifikasi yang di kirimkan melalui pesan WhatsApp kepada kuasa direktur PT.Widiya Rahmat Karya, H.Akbar Usman, pesan tidak terbaca diduga kontak wartawan media ini telah diblokir.

Komentar Via Facebook :