Aksi Demo Ratusan Warga Perkebunan Kelapa Sawit, Akibatkan Jalintim Sorek Macat Total
CYBER88 I PELALAWAN - Ratusan warga masyarakat yang tergabung dari Lima Kecamatan melakukan aksi demo dengan berjalan kaki, aksi dimulai dari pukul 08:10 wib sampai 12:40 wib di jalan lintas timur Sorek satu, Kec. Pangkalan kuras, Kab. Pelalawan, Riau dan mengakibatkan arus jalintim macet total. Senin ( 18/12/23 )
Jafferson Hutagalung, pengacara yang mewakili masyarakat mengatakan akan terus melakukan aksi demo sampai terjadi kesepakatan dengan pemda setempat terkait tuntutan terhadap tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di lima kecamatan yaitu PT Serikat Putra, PT SLS dan PT MAL.
“Kantor Pertanahan Kab.Pelalawan menyatakan bahwa PT SLS hanya mempunyai 6 sertifikat HGU yang mana SP.8 tidak termasuk di dalamnya namun Bupati Pelalawan justru menyatakan sebaliknya," ucap Jafferson Hutagalung SH MH.
Jafferson Hutagalung SH,MH merupakan kuasa hukum dari warga yang tergabung lima (5) kecamatan tadi lebih lanjut mengatakan, aksi demo yang dilakukan masyarakat ini bentuk kekecewaan masyarakat terhadap birokrat yang hal ini pemerintah.
" Padahal sebelumnya telah buat kesepakatan pada hari Kamis (14/12/23) akan turun ke lokasi bersama Sekda, Asisten II, Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan serta unsur terkait , untuk mencari penyelesaian justru saya selaku Penasehat hukum dan masyarakat tidak dihadirkan" , tambah Jafferson.
Menurut nya, adanya ketidakadilan dalam proses penanganan atas permasalahan lahan yang berlokasi di SP.8 yang berada di Desa Genduang yang saat ini dikuasai dan dikelola oleh PT Sari Lembah Subur.
Lahan seluas 4400 Ha yang terletak di Desa Mak Teduh Keo Kerumutan, Kab Pelalawan (dahulu termasuk ke dalam Desa Kerumutan Kec Kerumutan Kab Kampar) yang saat ini dikuasai dan dikelola oleh PT Mekarsari Alam Lestari.
Lahan seluas 14000 Ha yang berlokasi dalam wilayah Kec Bunut dan Kee Bandar Petalangan (dahulu kesemuanya termasuk ke dalam Kec Bunut) yang saat ini dikuasal dan dikelola oleh PT Serikat Putera.
Terdapat adanya kejanggalan dalam hal dikuasainya dan dikelolanya lahan-lahan tersebut diatas oleh ketiga perusahaan tersebut.
Berdasarkan Surat dari Kepala Kantor Wilayah Propinsi Riau Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RI Nomor 328.PL.01.1.2001 tanggal 15 Maret 2001 yang dalam angka 2 dinyatakan: bahwa evaluasi kesesuaian lahan terjadi pergeseran perubahan dari tata ruang karena adanya salah satu unit permukiman Satuan Permukiman (SP) yang dibatalkan.
Pembatalan dilakukan dengan pertimbangan SP yang dimaksud tidak fisibel/tidak memenuhi syarat Satuan Pemukiman, karena daerah tersebut terganang/rawa dan daerah rawan dalam arti lintasan perjalanan gajah. Satuan Pemukiman yang dimaksud adalah SP.& sebagai penggantinya dibuka SP lain yang disebut SP.9.B dan 9.C.
Namun demikian dalam kenyataannya lahan SP8 tersebut hingga kini masih dalam penguasaan dan pengelolaan PT Sari Lembah Subur yang dilakukannya secara terang-terangan.*


Komentar Via Facebook :