Sosialisasi Permendagri No. 12 Tahun 2017: Pemkot Cimahi Mendorong Pembentukan UPTD Yang Selektif

Sosialisasi Permendagri No. 12 Tahun 2017: Pemkot Cimahi Mendorong Pembentukan UPTD Yang Selektif

CYBER88 | Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi menggelar acara sosialisasi Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Rabu (10/07) di Hotel Cinnamon Boutique Syariah, Bandung. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pembentukan UPTD yang efektif dan efisien.

Dalam sambutannya, Kepala Disbudparpora Kota Cimahi, Achmad Nuriana, mewakili Sekretaris Daerah Kota Cimahi menyatakan bahwa pembentukan UPTD tidak sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. "UPTD akan berperan penting dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan berkualitas," ujarnya.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Kota Cimahi menerima banyak usulan dari OPD untuk membentuk UPTD baru, seperti UPTD Perlindungan Anak, UPTD Pengelola MPP, dan lain-lain. Namun, ia menekankan pentingnya selektif dalam pembentukan UPTD baru. "Pembentukan UPTD harus memperhatikan rentang kendali pelayanan yang lebih efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjaga keseimbangan keuangan daerah," paparnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi, Siti Fatonah, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah bahwa pembentukan UPTD harus didukung dengan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. "Kami berharap sosialisasi ini dapat mempersiapkan OPD untuk mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dalam Permendagri No. 12 Tahun 2017," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, narasumber dari Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat, Ima Nurmaidah, S.Si., MHRM, dan Gilang Ramadan, S.Sos., M.Si., menyoroti pentingnya implementasi prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pembentukan UPTD. Mereka menjelaskan bahwa UPTD haruslah berfungsi sebagai penunjang operasional yang tidak hanya mengurangi beban kerja OPD tetapi juga meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, Pemkot Cimahi berkomitmen untuk melanjutkan evaluasi dan penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, guna menciptakan birokrasi yang lebih rasional, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Komentar Via Facebook :