PT Kembardua Batam Industri Diduga Babat Hutan Mangrove

PT Kembardua Batam Industri Diduga Babat Hutan Mangrove

CYBER88 | BATAM - Kep. Riau, PT Kembardua Batam Industri, memilki lahan 6,3 hektar sesuai PL ( peta lokasi ) yang dikeluarkan oleh BP Batam tahun 2023. Dimana lahan tersebut terletak di depan Hotel Holiday Marina Sekupang.

Dari luas lahan 6,3 hektar terdapat didalamnya 1,5 hektar hutan mangrove dimana hutan mangrove tersebut sudah ditimbun dengan tanah. Yang perlunya dipertanyakan adalah soal izin penimbunan hutan mangrove dan juga soal lahan yang dimiliki oleh PT Kembardua Batam Industri.

" Tanah yang dimiliki perusahaan tersebut masih milik perusahaan lain,"  ujar tokoh masyarakat inisial BN saat diwawancara tim cyber88. Senin (22/07/24)

Menurut BN , dulunya tanah itu milik salah satu perusahaan lain seluas 12 hektar dan sudah bersertifikat dari BPN .  

" Kenapa tiba-tiba tahun 2023 BP Batam telah memberikan lahan ke PT Kembardua Batam Industri seluas 6,3 hektar dari 12 hektar lahan tersebut . Dan anehnya PL yang dikeluarkan BP Batam terdapat 1,5 hektar  didalamnya hutan mangrove dan sudah ditimbun oleh PT Kembardua Batam Industri, "  jelasnya lagi.

Sekjen LSM Alarm Indonesia, Ucok kepada cyber88 Kamis (18/7/24) mengatakan, hutan mangrove yang ditimbun oleh PT Kembardua Batam Industri harus memiliki izin penimbunan dan kalau tidak memiliki izin dari pemerintah harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

" Soal masalah lahan yang diberikan BP Batam ke PT Kembardua Batam Industri seluas 6,3 hektar perlu dipertanyakan apalagi terdapat hutan mangrove didalamnya . Dan diduga pasti ada oknum pejabat BP Batam bermain dengan PT Kembardua Batam Industri . Dan diminta penegak hukum supaya mengusut adanya mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat BP Batam,"  tegasnya. 

Kepala UPT KP2HL provinsi Lamhot Sinaga melalui telepon seluler menjelaskan, lahan yang didepan hotel holiday Marina bukan merupakan hutan lindung dan kalau ada hutan mangrove didalamnya bukan berarti dikategorikan hutan  yang dilarang .

" Kalau pun ada hutan mangrove yang ditimbun oleh PT Kembardua Batam Industri sekitar 1,5 hektar , seharusnya PT Kembardua Batam Industri memiliki izin penimbunan dari BP Batam dan juga harus memiliki izin dari Dinas DLH Batam  artinya perusahaan tersebut harus membayar ganti rugi ke negara ( PNBP )" , ucap Lamhot tegas menutup. 

Cyber88 mencoba menjumpai direktur lahan dikantor BP Batam tidak berhasil ditemui . Dan beberapa pejabat kasubditnya juga tidak ada berada ditempat.

Ketika dicoba hubungi melalui telepon kepihak PT Kembardua Batam Industri , justru tidak ada jawaban walaupun berdering namun tidak dijawab.

Komentar Via Facebook :