Satu Tahun Jadi Korban KDRT, Rosmanah Nekat Laporkan Suami Kepolisi
CYBER88 | Cilegon - Hidup berumah tangga rukun dan damai itu menjadi impian setiap pasangan namun tidak bagi Rosanah (35) warga Desa Pengarengan, Gunung Lempuyang, Bojonegara Kabupaten Serang, Banten yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya.
Rosmanah mengatakan, ia telah mengalami KDRT selama 1 tahun. karena peristiwa kekerasan tersebut, Rosmanah mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya, akibat hantaman tangan dari suaminya yang diketahui bernama Saeful Bahri.
"Awalnya hanya cek-cok biasa, karena saya ini mengurus 2 anak suami saya dari pernikahan terdahulu, Suami saya memiliki 2 anak dari Istri sebelumnya. Saya sering menegur anak tersebut jika melakukan kesalahan, tapi suami saya suka marah-marah dan menghina saya, karena tidak terima kalau saya menegur anaknya." kata Rosmanah, Senin (12/8/2024).
Rosmanah meyebutkan, ia pun sempat melarikan diri pulang ke rumah orang tuanya, lantaran tidak kuat menahan kekerasan yang ia alami. Namun, selang beberapa waktu suaminya pun menyusul ke rumah orang tuanya dan membujuk dirinya untuk bisa pulang kembali membangun rumah tangga seperti sebelumnya.
"Saya dulu sempat pulang ke rumah orang tua saya, saking gak kuat dipukulin. Tapi dia nyusul meminta saya untuk kembali pulang. saya ikut dia lagi, disaat itu saya berharap suami saya bisa berubah." tukasnya.
Rosmanah menjelaskan, cek-cok juga terjadi bukan hanya karena persoalan anak., tetapi juga soal persoalan hubungan suami istri. Korban Rosmanah kerap dipaksa untuk melayani nafsu sang suami yang dinilai tidak normal. jika tidak dituruti permintaanya suaminya kerap memukul, membanting korban kelantai bahkan hingga dicekik lehernya.
"Kalo saya lagi menstruasi dia maksa saja untuk berhubungan. bahkan sering minta berhubungan intim yang tidak wajar, yang memang dilarang oleh ajaran agama saya. Kalo tidak dituruti pasti marah, badan saya di banting, dipukul, dicekik. Nah momen ini yang membuat saya sudah gak tahan menerima kekerasan itu lagi. Akhirnya saya lapor ke polisi." ujarnya.
Kejadian ini pun akhirnya di laporkan ke Pihak Kepolisian Polres Cilegon pada tanggal 22 Juli 2024 dengan Berkas Laporan No. B/405/VII/2024/Reskrim.
Rosmanah berharap, dengan melaporkan kasus tersebut ke Pihak Kepolisian, suaminya atas nama Saeful Bahri sebagai terlapor dapat mendapatkan efek jera agar tidak lagi melakukan kekerasan kepada wanita lain.
"Saya berharap kalo dia nikah lagi, dia bisa menghargai istrinya dan tidak menganggap wanita selalu lemah. Saya berharap dia bisa berubah lebih baik dan polisi terus memproses laporan saya hingga suami saya bisa mendapat hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku." tutupnya
Komentar Via Facebook :