Satpol PP dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi

Satpol PP dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi

CYBER88 | CIMAHI – Satpol PP Kota Cimahi, bersama Bea Cukai Kelas 1A Kota Bandung, berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Senin, 26/08/2024. 

Razia di sejumlah kios ini berhasil mengamankan 11.757 batang rokok ilegal tanpa cukai resmi.

Operasi dilakukan di empat lokasi Padasuka di Cimahi Tengah Cigugur Tengah, dengan 437 batang rokok, dan Jalan Margamulya kel. Cimahi , dengan 568 bungkus rokok/11.361 batang. 

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Cimahi, Agus Kusnandar, menegaskan pentingnya tindakan tegas untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang masih tinggi di Cimahi. 

Agus mengimbau masyarakat dan pedagang untuk membeli rokok resmi demi mendukung perekonomian negara dan memastikan keamanan produk. 

Agus menambahkan bahwa rokok ilegal, dengan proses pembuatan yang tidak terjamin, bisa lebih berbahaya dibandingkan rokok resmi. 

Operasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membeli produk rokok yang sah.

Komentar Via Facebook :