GEMMPAR Desak Kejati dan Polda Riau Periksa Bupati Rohil Dugaan Korupsi Dana Participating Interest dan DBH Kelapa Sawit

GEMMPAR Desak Kejati dan Polda Riau Periksa Bupati Rohil Dugaan Korupsi Dana Participating Interest dan DBH Kelapa Sawit

CYBER88 | PEKANBARU - Aliansi Gerakan Mahasiswa Pemantau Riau (Gemmpar) Mendesak Kejati Riau dan Polda Riau untuk menangkap dan periksa Afrizal sintong Bupati Kab. Rokan Hilir, terhadap dana Participating Interest (PI) sebesar 488 Milyar rupiah dan Dana DBH Kelapa Sawit sebesar 39 Miliar Rupiah diduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan Kampanye Pileg anak kandung dan adik kandung serta Pilkada kepala daerah, yang diketuai oleh Rahman SE, Dirut BUMD PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir. Rabu, (11/9/2024).
 
Erlangga, SH selaku Koordinator umum (Kordum) Gemmpar dalam pernyataan sikapnya mengungkapkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan pemeriksaan dan menangkap Bupati Rohil, Afrizal Sintong Diduga menikmati dana Participating Interest (PI) sebesar Rp488 Miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp39 Miliar rupiah. 

“Kejati dan Polda Riau harus menangkap dan periksa Afrizal Sintong atas kasus ini jangan sampai diabaikan dan didiamkan saja,” sampaikan Erlangga.

Selanjutnya, mendesak Kejati Riau dan Polda Riau Periksa dana Swakelola dan Proyek PL di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan hilir yang diduga dikerjakan oleh Setiawan Tiek yang saat ini menjadi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Rokan Hilir yang berpasangan dengan Afrizal Sintong. sambung Erlangga.

Erlangga menjelaskan atas adanya anggaran ratusan miliar Rupiah dari tahun 2023~2024 harus diperiksa Kejati Riau, adanya indikasi sebab selain dana BOS, sda pekerjaan fisik seperti pembangunan Ruang Kelas Baru yang semestinya dilakukan penyedia jasa, bukan oleh dinas pendidikan yang tidak memiliki sertifikasi ahli infrastruktur tentu ini menyalahi aturan.

“Periksa semua anggaran yang ada di Rokan hilir (Rohil), kemana aliran dan dananya?. Gemmpar menyoroti hal ini agar Aparat Penegak Hukum (APH) tegas dan gencar untuk mengungkap tuntas dugaan tersebut,” ungkapnya.
 
Terakhir, Gemmpar juga mendesak Kejati Riau dan Polda Riau segera Periksa Pengadaan Mobiler puluhan miliar, diduga tidak sesuai spesifikasi dan merugikan negara, selain tender ,Dana DAK pihak sekolah mengadakan mobiler dari dana BOS, diduga timpang tindih pengadaan dan Lokasi sehingga diduga menimbulkan adanya laporan kegiatan ganda dan diduga ada kegiatan fiktif dan Periksa Proses RUPS BUMN yang dilakukan di akhir jabatan afrizal Sintong sebagai Bupati Rokan hilir, padahal seharusnya bulan Januari 2024, dan deviden masuk ke APBD Murni, namun pencairan dana tidak ada payung hukum dan tidak diketahui peruntukan dana nya. 

“September baru mengadakan RUPS diduga dividen sisa mau dimasukkan ke APBD-P, diminta ke DPRD Rokan hilir tidak mengesahkan APBD-P bila pemakaian PI tidak jelas yang diduga kuat sangat menyalahi aturan dan untuk kepentingan Pribadi Afrizal sintong dan keluarga,” pungkasnya.

Afrizal Sintong saat di konfirmasi melalui WhatApp terkait orasi GEMPAR tidak memberikan jawaban dan tanggapan. 

Komentar Via Facebook :