Siapa Saja Pemohon Inver PPTPKH di Pelalawan, Yayasan Salamba Angkat Bicara

Siapa Saja Pemohon Inver PPTPKH di Pelalawan, Yayasan Salamba Angkat Bicara

CYBER88 I PELALAWAN - Terkait viralnya Permohonan Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di wilayah Kabupaten Pelalawan Riau, yang diduga Syarat Pemohon subjek, tak sesuai realita dilapangan. Sehingga Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Riau, angkat bicara akan melakukan Investigasi  pengambilan titik koordinat lokasi kebun sawit dikawasan.

"Kita dari Salamba akan melakukan infestigasi, pengambilan titik koordinat siapa saja subyek pemilik lahan yang dimaksud, kalau untuk masyarakat nanti kita tahu, masyarakat mana yang dimaksud, kalau jumlah masyarakat yang tinggal di kawasan hutan itu dapat di data," ucap Ganda Mora selaku Ketua Salamba Riau, kepada CYBER88.CO.ID, saat dimintai tanggapannya, Selasa (10/09).

Ia menjelaskan, dengan investigasi itu, sehingga ketahuan apakah ada cukong atau tidak nanti di buktikan dilapangan, kalau bukan masyarakat pekebun setempat, kami akan laporkan ke APH dan Kementerian LHK agar hati hati atas inver terhadap 33.000 Hektare, harus memiliki kriteria yang tepat dan sesuai undang-undang KLHK.

Sementara menurut  investigasi Cyber 88.co.id sebelumnya,  terjadinya  penerbitan surat SKT dikawasan hutan dan Pengajuan Inver PPTPKH, berawal dari Surat Bupati Pelalawan kepada para  Camat, Lurah dan Kades se Kabupaten Pelalawan No.100/TAPEM-KS/VIII/2021/103, pada  23 Agustus 2021 perihal Inventarisasi Penguasaan Lahan dikawasan, yang sifatnya penting.

Dalam Suratnya ber Nomor : 100/TAPEM-KS/VIII/2021/96 tanggal 13 Agustus 2021, yakni perihal Pelayanan Administarsi Pertanahan, untuk pengamanan penguasaan lahan untuk kepentingan masyarakat. 

Ditegaskan, agar Kepala Desa membentuk Tim Inventarisasi yang beranggotakan Perangkat Desa, BPD dan tokoh masyarakat yang bertugas:

a. Menginventarisasi lahan-lahan kosong yang belum dimanfaatkan.

Menginventarisasi lahan-lahan yang dikuasai masyarakat dan memastikan penguasaan tersebut terdaftar di Pemerintah Desa dalam artian pelaksanaan tertib administarsi pertanahan di setiap Pemerintah Desa.

c. Menginventarisasi lahan-lahan yang dikuasai oleh masyrakat yang berdomisili diluar Kabupaten Pelalawan baik luasan maupun riwayat penguasaan dan kepemilikannya.

d. Berkoordinasi dengan Satgas Reformasi Agraria yang dibentuk Pemerintah Daerah yang akan mengkoordinir inventarisasi penguasaan lahan di kawasan hutan, kawasan konservasi, kawasan yang dibebani perizinan dan kawasan lain di Kabupaten Pelalawan.

Selain itu, kepada Camat untuk melakukan pengawasan inventaris tersebut, serta melaporkan Jika ditemukan hambatan / kendala dalam pelaksanaannya. Tindaklanjut inventarisasi lahan kosong dimaksud,  Pemerintah Daerah sedang mengkaji mekanisme pengelolaan lahan yang memberikan manfaat.

Anehnya, Surat Bupati Zukri itu, tanpa memberitahukan tembusan ke pihak Kementerian LHK dan Balai Konservasi TNTN, melainkan ke Kepala DPMD , Kepala DPMPTSP, Direktur PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dan unit usaha lainnya

Komentar Via Facebook :