Proyek di Puskesmas Cigombong Bogor Dinilai Tidak Transparan, Pelaksana: Kata Orang Dinas, Tidak Perlu Dibikin Papan Nama Proyek
CYBER88 | Bogor, -- Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus transparan.
Oleh karenanya, dalam proyek yang dibiayai APBN atau APBD wajib ada papan proyek supaya mayrakatat dapat berperan aktif ikut memantau program program pemerintah berjalan sesuai apa yang direncanakan. Dengan adanya papan oinformasi proyek, masyarakatpun akan dapat mengetahui besaran dan asal usul anggaran yang digunakan.
Dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Pemasangan papan Nama proyek itu sendiri diatur kembali secara khusus oleh Gubernur setempat dalam bentuk Pergub, dan yang diatur antara lain berisi informasi tentang: Nomor dan tanggal IMB, yang sekarang telah diganti menjadi PB, Lokasi kegiatan pembangunan; Jenis kegiatan; Data teknis bangunan, Identitas pemilik, Perencana, Pengawas dan Pelaksana pembangunan.
Namun anehnya, dalam proyek pekerjaan pembuatan Septitenk di Puskesmas Cigombong kabupaten Bogor Jawa Barat, pihak pelaksananya yakni dari PT. Kenaya mengatakan bahwa tidak perlu memasang papan informasi proyek.
"Kalau masalah papan proyek kegiatan, orang dinas mengatakan tidak perlu dibikin papan nama proyek kegiatan", Kata Indra, pihak pelaksana dari PT. Kenaya saat awak media menayakan soal papan informasi proyek.
Tidak disebutkan secara pasti Dinas apa leading sektornya yang mengatakan itu pada pihak pelaksana sehingga di lokasi tidak ada atau tidak dipasang papan informasi proyek. Kalau hal itu benar disampaikan oleh dinas terkait, tentu saja akan memicu opini kalau ada persekongkolan antara pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan.
Hal itu pun dikomentari oleh beberapa masyarakat yang menilai kalau pelaksana proyek tidak tau aturan. Sebab, menurut mereka, papan proyek harus ada sejak mulai persiapan dan dipasang di lokasi yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.
"Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa, sampai kapan dikerjakan, dari Dinas mana, karena Sejak awal tidak ada papan informasi proyek yang dipasang di lokasi tersebut namun tiba-tiba ada pekerjaan fisik, “Celotehnya
“Harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum", Kata warga lainya.
Masyarakat pun berharap, adanya tindakan dari Pemkab Bogor karena proyek apapun yang dibiayai APBD Bogor, akan menjadi pertanggungjawaban Pj Bupati yang saat ini ditugaskan untuk memimpin Kabupaten Bogor. (UR)
Komentar Via Facebook :