Gempur Minta Mafia Proyek “Mansur” Oknum Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Riau Diperiksa APH

Gempur Minta Mafia Proyek “Mansur” Oknum Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Riau Diperiksa APH

CYBER88 | Pekanbaru - Pantauan DPD Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) Gempur, Riau, di lokasi proyek pekerjaan penanganan longsor Simpang Lago - Sorek I, Pelalawan, Riau, yang menggunakan dana rakyat yang dilaksanakan melalui anggaran APBN tahun 2023 diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan.

“Pasalnya tidak dilakukan pemadatan sehingga tanah urug yang terhampar sangat mudah tergerus dan hanyut terkikis air dan rawan longsor. Terlihat jelas bangunan penahan longsor yang menghabiskan APBN di Kementerian PUPR pada pelaksanaan jalan Nasional Wilayah II Provinsi Riau sebesar Rp. 3 miliar tersebut terkesan dibangun asal-asalan saja,” kata Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur, Hasanul Arifin, Rabu (30/10/24).

Kemudian lanjut Hasanul Arifin, “kita melihat dan menduga fisik bangunan yang dikerjakan tidak menggunakan pipa resapan dan penghamparan tanah urug tidak dilakukan pemadatan, sehingga tanah urug yang terhampar sangat mudah tergerus dan hanyut terkikis air”.

“Terkesan pelaksana kegiatan ini sangat terlihat tidak propesional artinya keahlian dari pelaksana kegiatan sangat diragukan,” kata pemuda yang akrab dipanggil Bung Arief itu.

Selain itu juga katanya “kami menduga kegiatan yang telah direncanakan matang itu dilaksanakan dengan metode e-purcasing”.

“Ini diduga dilaksanakan dengan cara swakelola. Karena kami tidak melihat baik di lapangan maupun di data lembaga pengadaan barang dan jasa pemerintah petunjuk atau data yang menjelaskan tentang anggaran dan pelaksana pekerjaan proyek tersebut,” katanya.

“Dugaan kami pelaksanaan proyek ini tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan sebagaimana perencanaan awal yaitu dikerjakan sendiri  dengan menggunakan metode swakelola yang kami duga untuk mencari keuntungan pribadi ataupun kelompoknya,” katanya menambahkan.

Pungkas Bung Arief, “kami dari DPD LSM Gempur Riau akan segera menyampaikan pengaduan kami kepada Kejati Riau, untuk memeriksa pelaksana kegiatan tersebut dan PPK maupun pejabat terkait terhadap kegiatan ini”.

“Kami menduga terdapat kerugian keuangan negara dari dugaan kongkalingkong pihak pelaksana jalan Nasional Wilayah II Provinsi Riau sebesar Rp. 3 miliar tersebut.  Kita segera akan siapkan laporan pengaduan ke kejaksaan tinggi Riau, penyampaiannya nanti akan kami sampaikan lewat aksi unjuk rasa damai,” pungkasnya.**.

Saking sulitnya dan tertutupnya pihak Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Riau, tak satupun pihak yang bertanggung jawab menjawab konfirmasi media ini.**

Komentar Via Facebook :