Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oknum Kades Kurup Bak Ditelan Bumi, Ini Komentar Jonathan K Parolis

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oknum Kades Kurup Bak Ditelan Bumi, Ini Komentar Jonathan K Parolis

ADV. Jonathan Parolis, SH., MA., M.Th

CYBER88 l OKU, Sumsel -- Dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Oknum kades Desa Kurup Kecamatan Lubuk  Batang Ogan Komering Ulu yang telah dilaporkan secara tertulis oleh LSM.PENJARA INDONESIA  ke Kejaksaan Negeri OKU tertanggal 8 Juli 2024 dengan nomor : 695/ DPDSUMSEL/ LSMPJRI/ LPR/ VIII/ 2024, seolah ditelan bumi.  

Persoalan yang membuat heboh di kalangan masyarakat itu hingga kini tidak ada kabar berita hingga membuat para penggiat anti korupsi di OKU heran campur aneh bahkan geleng- geleng kepala.

"Bagaimana bisa kasus tersebut bisa lenyap seketika bak ditelan bumi, ada apa gerangan. Kami bertanya- tanya Kasus dugaan korupsinya hampir 1M koq tidak ada kabar berita nya lagi, sudah di hentikan atau bagaimana" ujar Saparudin (50) pada Cyber88.co.id, Minggu (1/12/2024).

Menurut Advokat Jonathan K Parolis,  SH.,MA.,M.Th, tindak Pidana Korupsi itu adalah Extraordinary Crime atau suatu kejahatan yang luar biasa yang dalam bahasa hukum suatu perbutan yang dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi Umat Manusia dan menjadi Yurisdiksi peradilan Pidana Internasional atau dengan kata lain bukan pidana biasa.

“Karna Tindak Pidana Korupsi ini kejahatan luar biasa maka tindakan terhadap terduga juga beda dengan Pidana biasa yang mana kasus dugaan  Korupsi ini tidak  boleh di SP.3 kan atau di hentikan sekalipun andai  sudah ada tersangkanya,” Jelas Advokat kelahiran Batukuning OKU yang beberapa waktu lalu sempat menangani kasus viral "Sambo” saat dimintai tanggapan melalui ponselnya.

“Apa lagi kalo masih tahap penyelidikan/ penyidikan karna itu tadi ini kasus kejahatan luar biasa tidak sama dengan kasus Lingkungan Hidup atau kasus Anak dibawah Umur, bahkan kasus tindak pidana Korupsi ini tidak boleh di Mediasi, ingat lho di MEDIASI saja tidak boleh" Tambah Parolis.

Diberitakan sebelumnya, dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut oknum Kades Kurup (SR) telah menjadikan sejumlah kegiatan ditahun 2020 hingga tahun 2023 tersebut sebagai lahan Bancakan korupsi.

Diantaranya adalah :
- POSYANDU (Makanan tambahan Lansia dan Insentif kader posyandu) yaitu sebesar Rp.86.100.000,-
- PAUD/ TPA (Sarana, Honor Pengajar dan pakaian) Rp.42.000.000
- AMBULANCE (Bidang kesehatan) Rp.18.150.000,-
- SUMUR BOR (Air bersih) Rp.371.347.250,-
- KETAHANAN PANGAN (Peternakan dan Pengolahan nya) Rp.230.000.000,-

Dari hitungan diatas didapat lah kerugian negara sebesar Rp.897.547.250,- tulis LSM.PENAJRA dalam laporan pengaduan tersebut.

Sedangkan ironis nya Kasus laporan tersebut di cabut tertanggal 17 Juli 2024 Dengan melakukan Mediasi terlebih dahulu antara Pelapor LSM. PENJARA INDONESIA dengan Kades Kurup (SR)

Sampai berita ini diturunkan portal ini belum berhasil meminta konfirmasi tanggapan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja, OKU. (TIM)

Komentar Via Facebook :