Kejaksaan Negeri Baturaja OKU Diminta Tindak Lanjuti Kasus Kades Kurup, Terbukti Bersalah Penjarakan

Kejaksaan Negeri Baturaja OKU Diminta Tindak Lanjuti Kasus Kades Kurup, Terbukti Bersalah Penjarakan

CYBER88 l OKU, Sumsel – Penggunaan dana desa di Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Sumatera Selatan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya bahkan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah telah dilaporkan oleh LSM Penjara Indonesia yang di Motori oleh Frengki Saputra dan Kadarudin tertanggal 27 Juni 2024 ke kejaksaan. Hal itu pun menjadi viral dan menjadi perbincangan dari mulut di kalangan masyarakat.

Informasi yang dihimpun Cyber88.co.id, dalam  laporan LSM tersebut menyebutkan beberapa Item pekerjaan yang diduga Fiktif dan jadi ajang lahan Korupsi diantaranya:

PAUD/ TPA
1. Pelaksanaan Pembangunan PAUD/ TPA Serta penyelenggaraan nya PAUD/ TK/ TPA TKA / TPQ tahun 2020 sebesar Rp. 15.000.000,-
2. Pada tahun 2021 dengan pelaksanaan yang sama juga dengan biaya Rp.9.000.000,-
3. Pada tahun yang sama juga 2021 kucuran dana lagi sebesar Rp.18.000.000,-
Dan menurut LSM. Penjara Indonesia Angaran tersebut tidak di gunakan sebagai mana mestinya dan kuat dugaan Fiktif, dan negara dirugikan sebesar Rp.42.000.000,-

Selanjutnya ;
AMBULANCE
- 1.Operasional ambulance tahap ll tahun 2020 sebesar Rp.2.400.000
- 2.Operasional ambulance tahap lll tahun 2020 sebesar Rp.16.000.000,-
- 3.Operasional ambulance tahap l tahun 2021 Rp.5.200.000,-
- 4.Operasional ambulan tahap ll tahun 2021 Rp.6.400.000
- 5.Opersai ambulance tahap lll juga dutahun 2021 Rp.12.300.000,-
- 6.Operasional ambulance tahap l tahun 2022 Rp.2.000.000,-
- 7.Opsrsional ambulance tahap lll juga tahun 2022 Rp.2.500.000,-
- 8.Operasional ambulance tahap l tahun 2023 sebesar Rp.13.800.000,-
- 9.Opesional ambulance tahap ll juga di tahun 2023 Rp.15.800.000,-
Dan menurut LSM diatas terindikasi penggunaan Anggaran tersebut juga Fiktif karna sumber dari Masyarakat desa setempat.

Kemudian ;
POSYANDU
Yang mana total anggaran terialisasi pada tahun 2020 tersebut,  sebesar Rp.112.500.000,-

Sedang jumlah honorer kader posyandu tahun tersebut 12x100.000x12 didapat lah Rp.14.400.000,-

Sedang biaya makan minum perbulan Rp. 1.000.000,- setahun jadi Rp.12.000.000,-

Maka terindikasi adanya penyimpangan di tahun 2020 sebesar Rp.112.500 dikurang Rp.26.400.000,- maka didapat lah Rp.86.100.000,-

Juga angaran terialisasi tahun 2021 Rp.141.750.000,- dan indikasi kerugian negara sebesar Rp.115.000.000,- (ada rincian)

Dan total realisaai tahun 2023 Rp.44.550.000,- sedang kerugian negara sebesar Rp.18.150.000,- (ada rincian)

SUMUR BOR
- 1.tahun 2022 menelan biaya Rp.81.699.250,-
- dan tahun 2023 menelan biaya Rp.202.368.000,-
- selanjut nya tahap ll masih ditahun 2023 dengan anggaran Rp.337.280.000,-

Selain itu juga ada bantuan dari pihak PT.MINANGA OGAN sebesar Rp.35.000.000,- dan berjalan di tahun 2022 dan 2023 total 75.000.000,-

Jumlah anggaran sumur bor ini ditahun 2022 dan 2023 sebesar Rp.621.347.250,- dengan dugaan kerugian Negara sebesar Rp.371.347.250 (ada rincian)

Dan yang terakhir
KETAHAN PANGAN-
- Ternak ikan kolam tanah Rp.7.000.000,- tahap l tahun 2022
-  perikanan darat milik desa dengan anggaran Rp.62.200.000,- tahap ll tahun 2022
- ternak itik petelur Rp.49.600.000,- tahun 2023

- alat produksi pengolahan peternakan kandang Rp.259.000.000,-
-
Pada pekerjaan tersebut didapat Rp.49.600.000,- + Rp.259.000.000,- total Rp.308.000.000,-
Dengan kerugian negara sebesar Rp.308.000.000,- dikurang Rp.77.400.000,- maka didapat lah Rp.230.600.000,-

Melihat kejanggalan penggunaan dana tersebut, Edy Faherul Kori selaku Pengamat anti Korupsi sekaligus Pelaku Jurnalistik Senior di OKU meminta kasus tersebut untuk ditindaklanjuti supaya ada shok terapi dan ada efek jera terhadap pelaku dan yang lain juga.

"Kasus tersebut hendaknya di berantas dan di beri syok terapi dan bila terbukti dipenjarakan sekalian, biar ada efek jera terhadap yang lain juga" ujar Edy, Selasa (19/11/24)  

Menurut Edy seorang kepala Desa adalah panutan bagi warganya namun jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana (korupsi) tetap harus disikat tidak ada jalan lain kecuali Penjarakan.

“Kasus ini sudah ditangani pihak Kejaksaan Baturaja, OKU namun saat ini perkembangan kasus tersebut masih dalam pertanyaan di benak Masyarakat, akan kah pihak Kejaksaan Baturaja, OKU akan meneruskan kasus tersebut ke Pengadilan? Kami selaku masyarakat menuggu kinerjanya" tambah Edy. (Tim)

Komentar Via Facebook :