TNI AL Lanal Banten Berhasil Gagalkan Pendistribusian Rokok Tak Sesuai Cukai Yang Diperkirakan Merugikan Negara Sebesar 5,2 Milyar

CYBER88 | Banten - TNI AL Lanal Banten berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal yang tidak sesuai cukai rokok yang hendak di kirim Menyebrang ke pulau Sumatra melalui Pelabuhan ASDP Merak Banten. Selasa.( 10/12/24).
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman saat press release mengatakan, Operasi ini sejalan dengan intruksi dan komitmen Presiden Prabowo Subianto melalui 17 Program Prioritas Nasional. Yaitu Asta Cita Point 7 yang mendukung penguatan reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan, termasuk penyelundupan.
Ada pun kronologis dikatakan Tim F10R mendapat Informasi awal dari masyarakat diterima pada 10 September 2024, tentang sebuah truk tronton hijau bernomor polisi B 9731 UXX yang membawa rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai. Truk tersebut ditemukan terparkir di SPBU 34.42409 Cikuasa dan direncanakan akan menyebrang melalui Pelabuhan ASDP Merak ke Sumatera.
Setelah dipastikan kebenaran informasi, Tim F1QR Lanal Banten memeriksa truk yang ditemukan dalam keadaan terkunci tanpa sopir maupun kernet. Setelah menunggu lama tanpa hasil, tim membongkar kargo dan mendapati muatan berupa rokok dengan pelanggaran pita cukai. Truk beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mako Lanal Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Danlanal menjelaskan, "Hasil pemeriksaan barang bukti yang di amankan -436 kardus berisi total 6.976.000 batang rokok bermerek Cofee Original Stik.
-1 unit truk tronton hijau B 9731 UXX.
adapun indikasi pelanggaran Kemasan rokok tidak mencantumkan nama perusahaan.
Barcode pada kemasan diduga palsu dan tidak terbaca."
Penyalahgunaan pita cukai rokok berisi 12 batang tetapi mencantumkan pita cukai untuk 20 batang, serta pita cukai SKT digunakan pada produk SKM, Kerugian Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 5,2 miliar, dengan nilai barang mencapai Rp 9,6 miliar.
Langkah selanjutnya Barang bukti saat ini diamankan di Mako Lanal Banten dan akan diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran.
Sementara itu Perwakilan Beacukai Merak Charles Stiven H. H menyampaikan Pelaku telah melakukan pembayaran pajak cukai, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar selisih cukai yang seharusnya.
"Jenis cukai yang tercatat adalah SKT (Sigaret Kretek Tangan), tetapi seharusnya SKM (Sigaret Kretek Mesin).Jumlah batang yang dilaporkan berbeda dari kenyataannya"
Bea cukai Merak juga Menegaskan Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 29, yang mengatur tentang sanksi administratif terkait pelanggaran cukai, "Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keaslian dan legalitas pita cukai." Pungkasnya
Komentar Via Facebook :