Tuduhan Pembalakan Liar PT CSS Memanas, Kriminalisasi Jurnalis Terjadi: PJI Serukan Perlindungan Kebebasan Pers
CYBER88 | JAKARTA – Dunia jurnalistik kini dihadapkan pada ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Hartanto Boechori, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) sekaligus wartawan senior, dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya oleh seorang pengusaha kayu asal Malaysia, Paulus George Hung, yang disebut-sebut sebagai pemilik utama PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS).
Laporan ini terkait dengan artikel investigasi yang dipublikasikan oleh anggota PJI, yang mengungkap dugaan keterlibatan PT CSS dalam kasus pembalakan liar.
Artikel tersebut, berjudul “Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kejahatan PT Cakra Sejati Sempurna” dengan subjudul provokatif “Ketua Umum PJI: Tangkap Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!”, menyentuh isu pelik yang tak kunjung tuntas.
Hartanto dalam artikelnya menyoroti bahwa meskipun Bareskrim Polri sudah memeriksa belasan saksi, termasuk Paulus Hung, hingga kini sang pengusaha masih bebas tanpa status tersangka. “Ini adalah pertanyaan besar yang harus dijawab,” ujar Hartanto tegas dalam tulisannya.
Dalam artikel tersebut, Hartanto tidak segan-segan menyerukan, “Tangkap Paulus, Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!” pernyataan yang dianggap sebagai bentuk provokasi oleh pihak pelapor.
Tindakan ini kemudian berujung pada laporan polisi yang menuduh Hartanto mencemarkan nama baik pengusaha tersebut.
Meskipun telah dipanggil dua kali oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Hartanto hanya hadir pada panggilan kedua setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pers. Pada kesempatan itu, tim hukum PJI yang mendampinginya menyerahkan bukti kuat yang menunjukkan bahwa Paulus George Hung adalah pemilik sah PT CSS, yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus pembalakan liar yang merugikan negara dan lingkungan.
Tindakan hukum terhadap Hartanto Boechori ini menimbulkan protes keras dari PJI.Mereka menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. “Ini adalah ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang harus segera dihentikan.
Tindakan ini tidak hanya merugikan jurnalis, tetapi juga merusak kontrol sosial yang menjadi fungsi penting dari media massa,” tegas PJI dalam pernyataannya.
Lebih jauh, Ketua Departemen Hukum dan HAM PJI Jabodetabekjur menilai setiap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis adalah kemunduran bagi demokrasi.
Ia meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan ini dan mengingatkan bahwa sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri.
Kasus PT CSS dan Paulus George Hung kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan kelanjutan proses hukum terhadap perusahaan yang telah divonis bersalah atas pembalakan liar, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers, sebagai pilar utama demokrasi yang harus dijaga dari upaya-upaya yang berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial.
Dengan ancaman kriminalisasi terhadap jurnalis seperti Hartanto Boechori, publik semakin menyadari bahwa kebebasan pers tak bisa ditawar.
PJI menegaskan, jika kebebasan ini terancam, maka seluruh masyarakat akan kehilangan hak untuk mengakses informasi yang benar dan transparan. Saat ini, yang diperlukan adalah ketegasan aparat hukum untuk memastikan bahwa proses jurnalistik berjalan dengan aman, tanpa ada tekanan atau ancaman dari pihak manapun.


Komentar Via Facebook :