Terkait Dugaan Penggunaan Ijazah Identitas Orang Lain, Sunardi Kasasi ke MA
CYBER88 I PELALAWAN - Akhirnya kasus dugaan penggunaan ijazah dan identitas milik orang lain yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sunardi, kembali memasuki babak baru. Setelah kalah di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Sunardi memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Ironisnya, Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang diajukan oleh Harsini dan anaknya terhadap Sunardi didasarkan pada tuduhan penggunaan ijazah dan identitas milik almarhum suaminya, Sunardi bin Miyadi. Gugatan ini sebagian dikabulkan oleh majelis hakim di dua tingkat pengadilan sebelumnya.
Pada tingkat pertama, PN Pelalawan melalui perkara No. 17/Pdt.G/2024/PN Plw memutuskan bahwa:
1. Gugatan para penggugat sebagian dikabulkan.
2. Perbuatan Sunardi yang menggunakan ijazah milik almarhum dinyatakan sebagai tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad).
3. Universitas Lancang Kuning yang menerbitkan ijazah tersebut juga dinyatakan melakukan tindakan melawan hukum.
4. Para tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp760.000.
Pada tingkat banding di PT Riau (No. 181/PDT/2024/PT PBR), pengadilan juga menguatkan keputusan PN Pelalawan dengan beberapa tambahan, termasuk menghukum Sunardi untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp150.000.
Kuasa hukum Harsini, Nofri Yansyah, S.H., C.Md, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan kontra-memori kasasi ke MA pada 18 Desember 2024. “Kami berharap MA dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Nofri.
Sementara itu, Ketua LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah), Amri, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. “Kami akan menyurati Ketua Mahkamah Agung agar kasus ini diputus secara adil, serta menyurati Kapolri terkait lambannya penanganan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan syarat pencalonan DPRD oleh Polres Pelalawan,” kata Amri.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut integritas pejabat publik dalam proses pencalonan dan jabatan yang diemban. Babak baru kasus ini di Mahkamah Agung akan menjadi penentu akhir keadilan dalam sengketa ini.
Komentar Via Facebook :