Regulasi Disabilitas Tak Kunjung Selesai, Warga Disabilitas Menaruh Harapan Pada Walikota Cilegon Terpilih

Regulasi Disabilitas Tak Kunjung Selesai, Warga Disabilitas Menaruh Harapan Pada Walikota Cilegon Terpilih

CYBER88 | Cilegon — Pembahasan dan diskusi serta ikhtiar mendapatkan payung hukum Pemenuhan dan Perlindungan Hak-hak Disabilitas di Kota Cilegon sejak 2019 hingga saat ini belum juga membuahkan hasil yang pasti. 

Sejak tanggal 25 Agustus 2022 Raperda tentang perlindungan disabilitas posisinya sudah difasilitasi biro hukum, dengan hasil raperda tersebut perlu penyempurnaan dan dari bagian hukum sudah menyerahkan ke Dinsos Kota Cilegon untuk melakukan penyempurnaan, namun lagi-lagi Dinsos hingga awal tahun 2025 ini abai dan belum juga melaksanakan amanah ini.

Adik Rifa'i, S.Pd. selaku Ketua PC. Pertuni Cilegon menyampaikan, "Peraturan Daerah tersebut sangat penting untuk dibentuk karena terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas agar mereka dapat menjalani kehidupan sebagaimana telah dijamin oleh Peraturan perundangan".

"Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, termasuk hak penyandang disabilitas. Hak tersebut bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan". Jelas Adik

“Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang,” tegas Adik. Pernyataan itu dilontarkannya dalam keprihatinannya karena hingga menjelang beralihnya kepemimpinan walikota dan wakil walolikota Perda / Perwal yang ditunggu-tunggu bagi warga disabilitas Cilegon belum juga mendapatkan hasil.

Adik juga menyampaikan keinginan, "Harapan kami dengan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, Bapak Robinsar dan Bapak Fajar Hadi Prabowo dalam 100 hari kerjanya sebagai peioritas dapat memenuhi harapan kami untuk menuntaskan regulasi tersebut", pintanya.

Pada prinsipnya, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam keikutsertaan dalam kelompok masyarakat. “Tugas kita semua untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas tersebut dan menindak tegas diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang ada di negeri ini,” kata Adik.

Sementara, Bayu Panatagama selaku tokoh peduli disabilitas Kota Cilegom mengatakan, "Hak penyandang disabilitas itu harus dihormati dan dilindungi negara dan setiap masyarakat. Hak penyandang disabilitas sendiri terdiri dari hak untuk hidup, bebas dari stigma, hak privasi, mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan UMKM". Jelasnya.

Bayu menambahkan. "Selain itu juga hak mendapatkan pelayanan kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, serta perlindungan dari bencana. Penyandang disabilitas juga berhak untuk hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat. Bebas berekspresi, berkomunikasi, dan juga memperoleh informasi." tegasnya.

“Selain itu juga tidak dipersulit untuk berpindah tempat dan kewarganegaraan, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi,” tandasnya.

Untuk itu, PC Pertuni Cilegon sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan bagi warga tunanetra dan warga defabel lainnya memberikan beberapa rekomendasi kebijakan dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas.

Yang pertama untuk Pemerintah Kota Cilegon adalah perlu menerbitkan Peraturan Pelaksanaan untuk Perda Kota Cilegon tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas. Dan kita bersykur Dinas Pendidikan dan Kebudayan telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Daerah di sektor pendidikan. Namun untuk sektor ketenagakerjaan belum ada ULD.

Ke dua, perlu ada pedoman penyelenggaraan sistem data penyandang disabilitas dan ke tiga, Pemerintah Kota Cilegon juga perlu untuk mengalokasikan anggaran pendidikan inklusif tingkat pendidikan dasar dan menegah serta harus mengalokasikan anggaran pendidikan inklusif tingkat SKh, SD dan SMP baik negeri ataupun swasta.

Komentar Via Facebook :